PAN Pertanyakan Kinerja BPKH Kelola Duit Haji
Rabu, 25 Januari 2023 - 11:56 WIB
loading...
A
A
A
Dia menyoroti kehadiran BPKH justru lebih cepat menggerus nilai manfaat keuangan haji. Sebab, biaya operasional dan gaji BPKH diambil dari nilai manfaat. Sebelum ada BPKH, tidak ada biaya operasional dan gaji yang nilainya cukup besar tersebut.
"Publik dan calon jamaah haji harus tahu bahwa biaya operasional BPKH menurut PP No. 5/2018 adalah maksimal 5 persen dari perolehan nilai manfaat tahun sebelumnya. Untuk tahun 2023, sudah ditetapkan besarannya adalah Rp386,9 miliar. Kalau dibagi dengan 203.320 calon jamaah, itu sama dengan Rp1,9 juta per jamaah," ungkap Saleh.
"Ini kan luar biasa. Jamaah harus berkontribusi Rp1,9 juta untuk mengelola dana mereka. Sementara, kinerja BPKH untuk menaikkan nilai manfaat tidak signifikan. Sekarang malah, BPKH ikut bersuara agar ada kenaikan ongkos haji. Ini sangat ironis dan malah cenderung tidak adil," tambah Saleh.
Ia menjelaskan jamaah haji reguler itu adalah jamaah haji yang kemampuan ekonominya menengah ke bawah. Ada yang profesinya petani, nelayan, buruh, honor, pedagang, dan lain-lain.
"Untuk berangkat haji, mereka sudah menabung bertahun-tahun. Belum lagi, mereka harus menunggu antrean puluhan tahun. Nah, kalau diminta membayar Bipih (ongkos haji) sebesar 69 juta, apa itu adil? Bukankah jamaah tahun-tahun sebelumnya juga telah menggunakan nilai manfaat dari simpanan mereka," kata Saleh.
"Publik dan calon jamaah haji harus tahu bahwa biaya operasional BPKH menurut PP No. 5/2018 adalah maksimal 5 persen dari perolehan nilai manfaat tahun sebelumnya. Untuk tahun 2023, sudah ditetapkan besarannya adalah Rp386,9 miliar. Kalau dibagi dengan 203.320 calon jamaah, itu sama dengan Rp1,9 juta per jamaah," ungkap Saleh.
"Ini kan luar biasa. Jamaah harus berkontribusi Rp1,9 juta untuk mengelola dana mereka. Sementara, kinerja BPKH untuk menaikkan nilai manfaat tidak signifikan. Sekarang malah, BPKH ikut bersuara agar ada kenaikan ongkos haji. Ini sangat ironis dan malah cenderung tidak adil," tambah Saleh.
Ia menjelaskan jamaah haji reguler itu adalah jamaah haji yang kemampuan ekonominya menengah ke bawah. Ada yang profesinya petani, nelayan, buruh, honor, pedagang, dan lain-lain.
"Untuk berangkat haji, mereka sudah menabung bertahun-tahun. Belum lagi, mereka harus menunggu antrean puluhan tahun. Nah, kalau diminta membayar Bipih (ongkos haji) sebesar 69 juta, apa itu adil? Bukankah jamaah tahun-tahun sebelumnya juga telah menggunakan nilai manfaat dari simpanan mereka," kata Saleh.
Lihat Juga :