Polri Lengkapi Berkas Empat Tersangka Korporasi Kasus Gagal Ginjal Anak
Selasa, 24 Januari 2023 - 16:07 WIB
loading...
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, penyidik Bareskrim Polri masih terus melengkapi berkas empat tersangka kasus gagal ginjal anak. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri masih terus melengkapi berkas perkara para tersangka korporasi dalam kasus gagal ginjal akut anak . Berkas tersebut selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyebut, pihaknya saat ini tengah melengkapi berkas perkara milik empat terangka korporasi yaitu PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), PT Fari Jaya Pratama (FJ), dan CV Samudera Chemical (SC).
“Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara terkait dengan kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak, dengan tersangka korporasi PT TBK, PT FJ, CV APG dan CV SC,” kata Nurul dalam jumpa pers, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Senin, Bareskrim Limpahkan Berkas Tersangka Korporasi Kasus Gagal Ginjal Anak PT Afi Farma
Nurul mengatakan jika berkas perkara para tersangka korporasi tersebut telah rampung. Maka, pihaknya akan segera menyerahkan berkas perkara tersebut kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Selanjutnya apabila sudah dilengkapi maka penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Nurul.
Baca juga: Kapolri: 5 Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Anak
Untuk diketahui, sejauh ini, terdapat sembilan tersangka dalam kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak. Sembilan tersangka tersebut terdiri dari dua tersangka perorangan dan tujuh tersangka korporasi.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyebut, pihaknya saat ini tengah melengkapi berkas perkara milik empat terangka korporasi yaitu PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), PT Fari Jaya Pratama (FJ), dan CV Samudera Chemical (SC).
“Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara terkait dengan kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak, dengan tersangka korporasi PT TBK, PT FJ, CV APG dan CV SC,” kata Nurul dalam jumpa pers, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Senin, Bareskrim Limpahkan Berkas Tersangka Korporasi Kasus Gagal Ginjal Anak PT Afi Farma
Nurul mengatakan jika berkas perkara para tersangka korporasi tersebut telah rampung. Maka, pihaknya akan segera menyerahkan berkas perkara tersebut kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Selanjutnya apabila sudah dilengkapi maka penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Nurul.
Baca juga: Kapolri: 5 Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Anak
Untuk diketahui, sejauh ini, terdapat sembilan tersangka dalam kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak. Sembilan tersangka tersebut terdiri dari dua tersangka perorangan dan tujuh tersangka korporasi.
Lihat Juga :