Sidang Tuntutan Irfan Widyanto Ditunda

Selasa, 24 Januari 2023 - 13:06 WIB
loading...
Sidang Tuntutan Irfan Widyanto Ditunda
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menunda sidang tuntutan Irfan Widyanto, terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan berencama Brigadir J, Selasa (24/1/2023). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang tuntutan Irfan Widyanto , terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan berencama Brigadir J. Sidang ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum rampungkan menyusun surat tuntutan.

"Bahwa sedianya hari ini agenda dari kami adalah pembacaan tuntutan. Tetapi analisa yuridis yang masih kami susun bahwa saat ini belum selesai, kami mohon waktu untuk ditunda hari Jumat Yang Mulia," kata JPU di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Merespons hal itu, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady mengabulkan permohonan JPU. Hakim Afrizal menyampaikan agenda pembelaan dari penasihat hukum Irfan juga diundur pada pekan selanjutnya.



"Dan ini telah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi JPU dan penasihat hukum. Jadi penasihat hukum mestinya pada tanggal 31 akan pembelaan, maka menjadi diperpanjang setelah itu, menjadi pada tanggal 3 Februari," katanya.

Hakim Afrizal juga meningatkan kepada JPU dan penasihat hukum memanfaatkan waktu dengan baik. Ia meminta agar seluruh pihak dapat menyiapkan materi persidangan. "Persidangan nampaknya belum dapat dilanjutkan dan ditunda agenda tuntutan JPU pada Jumat, 27 Januari. Sidang ditunda," tutup Afrizal.

Sebagai informasi, JPU sejatinya bakal membacakan surat tuntutan terhadap Irfan Widyanto, Selasa (24/1/2023). "Irfan Widyanto, (agenda) untuk tuntutan," kata pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto Hadirkan Saksi Ahli Meringankan

Dalam perkaranya, Irfan Widyanto telah didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rahman Arifin.

Dalam perkara itu, Irfan berperan melakukan penggantian perangkat DVR CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya itu, ketiga terdakwa itu didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1860 seconds (0.1#10.140)