Penerima KJP Hanya Bisa Cairkan Rp50 Ribu per Minggu

Kamis, 21 Mei 2015 - 18:25 WIB
Penerima KJP Hanya Bisa Cairkan Rp50 Ribu per Minggu
Penerima KJP Hanya Bisa Cairkan Rp50 Ribu per Minggu
A A A
JAKARTA - Untuk menghindari salah sasaran, pengambilan dana tunai KJP diperketat. Setiap siswa hanya bisa mencairkan dana Rp50 ribu perminggu. Aturan ini sudah dikondisikan oleh Bank DKI, penyalur dana KJP.

"Artinya, siswa hanya bisa mengambil uang di atm per minggu. Tak ada akumulasi," kata Direktur Utama Bank DKI Jakarta Eko Budiwiyono di Pluit, Jakarta Utara, Kamis (21/5/2015). (Baca: Banyak Kebocoran, Pemprov DKI Perketat Penerimaan KJP)

Jadi, lanjutnya, jika uang tersebut tidak diambil pada minggu pertama tidak bisa diambil pada minggu selanjutnya. "Kalau (uang) tidak diambil pada minggu pertama, jangan harap bisa ambil (uang) di minggu kedua, ketiga, apalagi ke empat," terangnya.

Meski demikian, siswa yang telah mengambil uangnya secara maksimal tiap minggu, bisa mengambil uangnya melalui sistem auto debet untuk peralatan sekolah dan alat tulis. "Saya tegaskan auto debet hanya untuk peralatan sekolah yah," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Arie Budiman mengatakan, pihaknya akan memperketat pencairan dana KJP. Dana sebesar Rp2,91 triliun siap dibagikan kepada 489 ribu siswa dengan jenjang pendidikan dari SD hingga SMALB dan PKBM baik negeri maupun swasta.

"Kami sadar tahun lalu banyak kekurangan. Karena itu, tahun ini kami lakukan evaluasi, kami perketat syarat KJP hingga pencairannya," katanya Arie saat menghadiri Workshop Sosialisai Pencairan Dana KJP di SMKN 56, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5537 seconds (0.1#10.140)