Komisi VIII DPR Targetkan Ketetapan Biaya Haji 2023 Rampung pada 13 Februari

Senin, 23 Januari 2023 - 21:24 WIB
loading...
Komisi VIII DPR Targetkan...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menargetkan ketetapan untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 sudah rampung pada 13 Februari 2023. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menargetkan ketetapan untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 sudah rampung pada 13 Februari 2023. Politikus Golkar tersebut berharap BPIH 2023 sudah dapat diputuskan bersama dan telah resmi ditetapkan pada Februari mendatang.

"Kami memilki target 13 Februari 2023 ini, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini bisa diputuskan bersama dan sudah fixed," ujar Ace melalui keterangan resminya, Senin (23/1/2023).



Saat ini, kata Ace, Komisi VIII DPR RI masih akan membahas lebih dalam ihwal usulan kenaikan biaya haji 2023. Komisi VIII DPR akan mengundang pihak-pihak terkait seperti Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hingga pihak maskapai penerbangan untuk membahas biaya haji pada pekan ini.

"Dalam minggu ini, kami akan rapat dengan Dirjen Haji dan Umroh, Kementerian Kesehatan RI, pihak maskapai penerbangan, dan PT Angkasa Pura, serta pihak-pihak lain yang terkait dengan layanan haji baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi terutama tentu dengan pihak Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI," jelas dia.

Lebih lanjut, Ace menyakini usulan kenaikan biaya haji tahun 2023 agar sesuai dengan prinsip istitha’ah (kemampuan) berhaji, Utamanya, dalam konteks pembiayaan. Sehingga kemampuan tersebut harus terukur demi keberlangsungan dana haji ke depan.

"Prinsipnya, kami ingin biaya haji ini dapat terjangkau masyarakat sesuai dengan prinsip istitho’ah atau kemampuan, namun tetap mempertimbangkan sustainibilitas keuangan haji dan keadilan nilai manfaat bagi seluruh jemaah haji," papar Ace.

Terkait penggunaan nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), kata dia, juga perlu diatur agar dapat berkeadilan. Karenanya, nilai manfaat adalah hak seluruh jamaah haji Indonesia, termasuk lebih dari 5 juta jamaah yang masih menunggu antrean berangkat.

"Kami tidak ingin nilai pokok keuangan dan nilai manfaat jamaah haji tahun depan dan seterusnya terpakai untuk jemaah haji tahun ini. Ini yang kami sedang hitung bersama dengan BPKH," tuturnya.

Oleh karena itu, dia meminta BPKH untuk memastikan ketersediaan dana haji yang diperuntukkan sebagai nilai manfaat untuk haji tahun ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1164 seconds (0.1#10.140)