Sistem Proporsional Tertutup Dinilai Rugikan Caleg Perempuan
Senin, 23 Januari 2023 - 16:15 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diuji secara materiil ke MK. Dua kader partai politik dan empat perseorangan warga negara menjadi Pemohon Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut.
Mereka adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.
Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.
MK sendiri akan mulai menggelar uji materi Pasal 168 UU Pemilu pada Selasa (24/1/2024) besok. Sidang dilaksanakan secara luar jaringan (luring) di Ruang Sidang MK.
Mereka adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.
Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.
MK sendiri akan mulai menggelar uji materi Pasal 168 UU Pemilu pada Selasa (24/1/2024) besok. Sidang dilaksanakan secara luar jaringan (luring) di Ruang Sidang MK.
(abd)
Lihat Juga :