Sistem Proporsional Tertutup Dinilai Rugikan Caleg Perempuan

Senin, 23 Januari 2023 - 16:15 WIB
loading...
Sistem Proporsional Tertutup Dinilai Rugikan Caleg Perempuan
Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa Siti Mukaromah menilai sistem pemilu proporsional tertutup merugikan caleg perempuan. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Sistem pemilu proporsional tertutup yang sedang diupayakan melalui uji materi Pasal 168 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai merugikan calon anggota legislatif (caleg) perempuan. Sistem tertutup mereduksi penerapan affirmative action terhadap perempuan dalam politik dan pemilu yang selama ini telah berlangsung.

"Keterwakilan perempuan dalam politik maupun pemilu terus meningkat, bila sistem proporsional tertutup kembali diterapkan sudah pasti akan merugikan caleg perempuan," kata Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa Siti Mukaromah dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/1/2023).

Berdasarkan hasil Pemilu 2019, sebanyak 120 caleg perempuan lolos ke DPR. Keterwakilannya mencapai 20,8% dari 575 anggota DPR. Walaupun masih belum mencapai target keterwakilan perempuan 30%, tapi jumlah ini meningkat pesat dari Pemilu pertama yang hanya 5,88%.

Baca juga: Pemerintah Tunggu Putusan MK Terkait Sistem Proporsional Terbuka

Erma, sapaan akrab Siti Mukaromah, menjelaskan, dengan sistem proporsional terbuka seperti saat ini, caleg perempuan tetap percaya diri ditempatkan di nomor urut berapa pun untuk berkompetisi dengan caleg lain. Tanpa khawatir nomor urut, peluang untuk terpilih lebih besar dengan sistem proporsional terbuka.

"Caleg-caleg perempuan berkualitas sangat banyak, dengan jaringan organisasi yang luas. Secara sosok, personal mumpuni. Layak untuk dipilih. Namun seringkali mereka harus berhadapan dengan budaya patriarki yang masih muncul di beberapa daerah," kata Anggota Komisi VI DPR ini.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap gerakan perempuan juga massif menolak sistem proporsional tertutup, sehingga proses demokrasi di Indonesia terus berjalan maju ke depan. Menurutnya, keterwakilan perempuan dalam parlemen sangat penting untuk mengawal isu-isu dan kebijakan yang memihak pada perempuan dan anak-anak.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diuji secara materiil ke MK. Dua kader partai politik dan empat perseorangan warga negara menjadi Pemohon Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut.

Mereka adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.

MK sendiri akan mulai menggelar uji materi Pasal 168 UU Pemilu pada Selasa (24/1/2024) besok. Sidang dilaksanakan secara luar jaringan (luring) di Ruang Sidang MK.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1167 seconds (0.1#10.140)