Sistem Proporsional Tertutup Dinilai Rugikan Caleg Perempuan

Senin, 23 Januari 2023 - 16:15 WIB
loading...
Sistem Proporsional...
Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa Siti Mukaromah menilai sistem pemilu proporsional tertutup merugikan caleg perempuan. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Sistem pemilu proporsional tertutup yang sedang diupayakan melalui uji materi Pasal 168 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai merugikan calon anggota legislatif (caleg) perempuan. Sistem tertutup mereduksi penerapan affirmative action terhadap perempuan dalam politik dan pemilu yang selama ini telah berlangsung.

"Keterwakilan perempuan dalam politik maupun pemilu terus meningkat, bila sistem proporsional tertutup kembali diterapkan sudah pasti akan merugikan caleg perempuan," kata Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa Siti Mukaromah dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/1/2023).

Berdasarkan hasil Pemilu 2019, sebanyak 120 caleg perempuan lolos ke DPR. Keterwakilannya mencapai 20,8% dari 575 anggota DPR. Walaupun masih belum mencapai target keterwakilan perempuan 30%, tapi jumlah ini meningkat pesat dari Pemilu pertama yang hanya 5,88%.

Baca juga: Pemerintah Tunggu Putusan MK Terkait Sistem Proporsional Terbuka

Erma, sapaan akrab Siti Mukaromah, menjelaskan, dengan sistem proporsional terbuka seperti saat ini, caleg perempuan tetap percaya diri ditempatkan di nomor urut berapa pun untuk berkompetisi dengan caleg lain. Tanpa khawatir nomor urut, peluang untuk terpilih lebih besar dengan sistem proporsional terbuka.

"Caleg-caleg perempuan berkualitas sangat banyak, dengan jaringan organisasi yang luas. Secara sosok, personal mumpuni. Layak untuk dipilih. Namun seringkali mereka harus berhadapan dengan budaya patriarki yang masih muncul di beberapa daerah," kata Anggota Komisi VI DPR ini.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap gerakan perempuan juga massif menolak sistem proporsional tertutup, sehingga proses demokrasi di Indonesia terus berjalan maju ke depan. Menurutnya, keterwakilan perempuan dalam parlemen sangat penting untuk mengawal isu-isu dan kebijakan yang memihak pada perempuan dan anak-anak.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diuji secara materiil ke MK. Dua kader partai politik dan empat perseorangan warga negara menjadi Pemohon Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut.

Mereka adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.

MK sendiri akan mulai menggelar uji materi Pasal 168 UU Pemilu pada Selasa (24/1/2024) besok. Sidang dilaksanakan secara luar jaringan (luring) di Ruang Sidang MK.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Rustini Muhaimin Ajak...
Rustini Muhaimin Ajak Perempuan dan Generasi Muda Rawat Ekosistem Alam
Sambut Hari Kartini,...
Sambut Hari Kartini, Rustini Muhaimin Serukan Penguatan Pendidikan Karakter Keluarga
Rustini Muhaimin Anggap...
Rustini Muhaimin Anggap Tak Ada Sekat dalam Membantu Korban Bencana
Dampingi Korban Kekerasan...
Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati, Eva Monalisa: Kami Kawal Sampai Tuntas!
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Perempuan Bangsa Ajak...
Perempuan Bangsa Ajak 2.000 Peserta Tanam Pohon di Singhasari Malang
Rekomendasi
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
10 Demonstrasi Terbesar...
10 Demonstrasi Terbesar dalam Sejarah, Salah Satunya Pawai Perempuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved