Direktur Pascasarjana UIN Jakarta: Kenaikan Biaya Haji Tepat Hindari Skema Ponzi

Minggu, 22 Januari 2023 - 18:30 WIB
loading...
Direktur Pascasarjana...
Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Asep Saipudin Jahar menilai usulan kenaikan BPIH ini sangat rasional dan tepat serta menghindari jebakan skema ponzi. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp69.193.733,60. Angka ini disebut sebagai respons prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji dihubungkan dengan aneka perubahan fiskal tingkat nasional maupun global.

Menurut Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Asep Saipudin Jahar, MA, PhD, usulan kenaikan BPIH ini sangat rasional dan tepat serta menghindari jebakan skema ponzi. Baca juga: Biaya Haji 2023 Sebesar Rp69,1 Juta, DPR Bakal Tinjau Langsung Nilai Komponennya

“Bila dilihat dari nilai manfaat (NM) dana jamaah haji (data BPKH 2010-2022), tampak bahwa pemberian nilai manfaat dana haji tidak mencerminkan nilai riil," ujarnya dalam keterangannya, Minggu (22/1/2023).



Ia mencontohkan dalam waktu empat tahun 2010-2014 (NM 2010 Rp4,45 juta; NM 2014 Rp19,24 juta), nilai manfaatnya di atas 400%. ”Ini mustahil. Inilah yang menjadi kekhawatirannya sehingga kecenderungan skema ponzi dalam penggunaan nilai manfaat dana haji,” kata dia.

“Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan skema ponzi, karena ada unsur ketidakadilan dan berbahaya untuk jangka panjang,” imbuhnya.

Prof Asep menegaskan kenaikan BPIH menjadi penting sehingga biaya untuk berhaji didasarkan pada kebutuhan riil dan subsidi pemerintah, serta terhindar dari penyalahgunaan keuangan.

Kasus yang menimpa calon jamaah umroh First Travel, dia mengingatkan adalah akibat skema ponzi tidak terulang lagi. Harga murah yang ditawarkan First Travel, menurutnya, ternyata perusahaan mempraktikkan skema ponzi dalam pengaturan uang jamaahnya.

”Perputaran uang secara sepihak yang tidak transparan sama halnya dengan menginvestasikan uang tanpa persetujuan dari pendaftar,” kata Prof Asep yang juga Pembina Lazisnu Tangsel.

Dia menyarankan Kementerian Agama (Kemeenag) dalam hal ini diwakili oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah hendaknya melakukan aneka pangawasan yang komprehensip untuk menghindari kasus penggelapan dana jamaah haji.

Masa tunggu haji yang lama, kata dia, jangan lantas dijadikan alasan bagi para oknum untuk menangguk keuntungan dari dana haji yang mengendap sembari menunggu pelunasan.

”Bagi perusahaan travel yang kedapatan melakukan itu, maka harus ditindak tegas,” papar lulusan Universitas Leipzig Jerman ini.

Factor lainnya, tambah Prof Asep yang pernah mengenyam Pendidikan Masternya di McGill University ini adalah istithoah dan keadilan. Dana haji yang relatif kurang rasional menjadikan penumpukan para calon jamaah hingga puluhan tahun. Baca juga: Polemik Biaya Haji 2023, Begini Pandangan Rektor UIN Bandung

"Jika hal ini tidak dibenahi akan berakibat pada spekulasi dana pada satu sisi dan masa tunggu yang tidak rasional. Langkah Kemenag untuk menaikan ongkos BPIH dengan landasan rasionalisasi ini perlu diapresiasi," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah...
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Rekomendasi
Biden Sebut Trump Pencundang,...
Biden Sebut Trump Pencundang, Narsis, dan Sombong
Pinkan Mambo dan Arya...
Pinkan Mambo dan Arya Khan Bikin Geger dengan Resepsi Pernikahan Super Mewah di Mal
Tok, Pemerintah Resmi...
Tok, Pemerintah Resmi Turunkan Harga Gas Industri Jadi USD13/MMBTU
Berita Terkini
Roy Suryo Ngamuk Sidang...
Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul
Soroti Kematian 5 Calon...
Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved