Anggota DPD RI: Sistem Bikameral Amanat Reformasi, Harus Diperkuat Fungsinya
Sabtu, 21 Januari 2023 - 20:13 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Bikameral Belum Maksimal, Mahyudin Sebut DPD hanya Etalase Politik
Mantan anggota Pansus Papua ini menyebut, apabila anggota MPR diisi oleh anggota DPR yang dipilih, utusan daerah yang diidealkan berasal dari raja-raja Nusantara dan utusan golongan diisi dari para profesional dari organisasi-organisasi maka dikhawatirkan akan melahirkan transaksi politik.
“Bayangkan saja jika utusan daerah berasal dari raja-raja Nusantara, dan utusan golongan dari kaum profesional, bukankah justru akan melahirkan politik transaksional yang besar di sana? Akan ada kepentingan-kepentingan tertentu di sana, dan hak-hak konstitusional masyarakat di luar para raja dan para profesional dikhawatirkan justru akan dikebiri dan sangat tidak demokratis,” ujarnya.
Filep menambahkan, DPD RI dilahirkan dari rahim Reformasi. Potret perubahan konstitusi yang melahirkan DPD sejatinya bertujuan agar memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah NKRI, meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi dan kepentingan daerah-daerah dalam perumusan kebijaksanaan nasional berkaitan dengan negara dan daerah, serta mendorong percepatan demokrasi, pembangunan, dan kemajuan daerah secara serasi dan seimbang,” katanya.
Filep juga menekankan bahwa para wakil daerah bukanlah wakil dari suatu komunitas di daerah yang berbasis ideologi atau parpol ataupun keturunan tertentu. Menurutnya, wakil daerah adalah figur-figur yang dapat mewakili seluruh elemen yang ada di daerah.
Mantan anggota Pansus Papua ini menyebut, apabila anggota MPR diisi oleh anggota DPR yang dipilih, utusan daerah yang diidealkan berasal dari raja-raja Nusantara dan utusan golongan diisi dari para profesional dari organisasi-organisasi maka dikhawatirkan akan melahirkan transaksi politik.
“Bayangkan saja jika utusan daerah berasal dari raja-raja Nusantara, dan utusan golongan dari kaum profesional, bukankah justru akan melahirkan politik transaksional yang besar di sana? Akan ada kepentingan-kepentingan tertentu di sana, dan hak-hak konstitusional masyarakat di luar para raja dan para profesional dikhawatirkan justru akan dikebiri dan sangat tidak demokratis,” ujarnya.
Filep menambahkan, DPD RI dilahirkan dari rahim Reformasi. Potret perubahan konstitusi yang melahirkan DPD sejatinya bertujuan agar memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah NKRI, meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi dan kepentingan daerah-daerah dalam perumusan kebijaksanaan nasional berkaitan dengan negara dan daerah, serta mendorong percepatan demokrasi, pembangunan, dan kemajuan daerah secara serasi dan seimbang,” katanya.
Filep juga menekankan bahwa para wakil daerah bukanlah wakil dari suatu komunitas di daerah yang berbasis ideologi atau parpol ataupun keturunan tertentu. Menurutnya, wakil daerah adalah figur-figur yang dapat mewakili seluruh elemen yang ada di daerah.
Lihat Juga :