Rekaman CCTV Ungkap Lukas Enembe Bisa Duduk, Baca Tabloid, hingga Berjalan di RSPAD

Sabtu, 21 Januari 2023 - 16:34 WIB
loading...
Rekaman CCTV Ungkap Lukas Enembe Bisa Duduk, Baca Tabloid, hingga Berjalan di RSPAD
KPK mendapat rekaman CCTV yang menunjukkan Lukas Enembe bisa beraktivitas normal seperti duduk, membaca tabloid hingga berjalan di rumah sakit. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kondisi Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) saat sedang menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Berdasarkan hasil rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang diperoleh KPK, kondisi Lukas Enembe tampak stabil.

Bahkan, KPK mengamati Lukas Enembe bisa beraktivitas normal seperti, duduk, membaca tabloid, hingga berjalan. "Sudah kami jelaskan bahwa keadaan tersangka LE stabil tentu berdasarkan data dan fakta harian yang informasi tersebut kami terima langsung dari tempat perawatan saat itu. Keadaan LE yang dapat beraktivitas seperti biasa di ruang perawatan seperti duduk, baca tabloid, berdiri dan bahkan berjalan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (21/1/2023).

Hal itu ditegaskan Ali sekaligus menepis pernyataan tim kuasa hukum Lukas Enembe yang menyampaikan kondisi kliennya drop alias menurun. Ali meminta kepada kuasa hukum Lukas Enembe untuk berbicara proporsional soal kondisi kliennya. "Penasihat Hukum sebaiknya sampaikan saja keadaan sesuai faktanya, tidak perlu menggiring opini dan berikan nasihat terbaiknya kepada klien agar kooperatif terhadap penyelesaian berkas perkara ini," ucapnya.



Ali mengingatkan kepada tim kuasa hukum Lukas Enembe untuk fokus memberikan nasihat yang sesuai koridor hukum kepada kliennya. KPK siap adu pembuktian soal dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

"Soal pembuktian, silakan kami berikan kesempatan yang sama buktikan sebaliknya apa yang telah kami terapkan pasal-pasalnya. Tentu sesuai koridor hukum. Ada tempat, waktu dan ruang yang sama untuk melakukan pembelaan karena semua hasil penyidikan pasti akan dibuka seluas-luasnya di hadapan majelis hakim," sambungnya.



Sebelumnya, KPK mengabarkan Lukas sudah kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) pada Jumat, 20 Januari 2023, malam. Lukas diketahui sempat dibantarkan kembali ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, sejak Selasa, 17 Januari 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim medis RSPAD, kata Ali, Lukas telah pulih setelah menjalani perawatan selama sekira empat hari. Oleh karenanya, Lukas kembali dijebloskan ke penjara. KPK berharap ke depannya Lukas dapat kooperatif menjalani proses hukumnya. "Kami juga berharap, berikutnya tersangka kooperatif mengikuti seluruh proses yang KPK lakukan dalam rangka penyelesaian perkara untuk kepastian hukum," terangnya.

KPK memastikan bakal memenuhi hak-hak Lukas sebagai tersangka. Termasuk, hak Lukas untuk mendapatkan perawatan medis. KPK telah menerjunkan tim dokter untuk memantau kondisi kesehatan setiap harinya.

Untuk diketahui, Lukas kembali dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, setelah mengeluh sakit saat diperiksa tim penyidik KPK, pada Selasa, 17 Januari 2023. Awalnya, Lukas dibawa ke RSPAD dalam rangka kontrol rawat jalan dan penambahan obat yang dibutuhkan sebagaimana rekomendasi dokter KPK.

Namun, untuk keperluan pemantauan kesehatan secara mendalam oleh tim medis, Lukas akhirnya diputuskan untuk dirawat inap. Berdasarkan hasil pemantauan tim medis, Lukas saat ini kondisinya jauh lebih stabil.

KPK sendiri telah menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1441 seconds (0.1#10.140)