KPK Minta OC Kaligis Beri Pernyataan Proporsional Terkait Kasus Hukum Lukas Enembe
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) resmi menjadi tim kuasa hukum tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada OC Kaligis agar bekerja dan berbicara tidak seperti kuasa hukum Lukas Enembe yang lain.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Kuasa Hukum Lukas Enembe yang lain kerap memberikan pernyataan yang tidak proporsional. Utamanya, soal kondisi Lukas Enembe. KPK berharap OC Kaligis bisa memperlancar proses penegakan hukum terhadap Lukas.
"Karena selama ini kan dari penasihat hukum yang ada pun kemudian kami nilai tidak memberikan nasihat-nasihat yang sesuai dan proporsional. Justru kemudian di luar itu yg kemudian disampaikan di luar publik," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (21/1/2023).
Ali juga meminta kepada tersangka Lukas Enembe untuk kooperatif menjalani proses hukum di KPK. Ali meyakini OC Kaligis dapat menjadi penasihat hukum Lukas Enembe yang sesuai dengan koridor hukum.
”Karena tentu tugas seorang penasihat hukum kan memberikan nasihat-nasihat hukum dalam koridor hukum untuk melakukan pembelaan pembelaan haknya secara proporsional. Kalau kemudian terus menghindar dari proses pemeriksaan oleh KPK tentu hak-haknya pun juga kemudian tidak diperolehnya," sambung dia.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut. (Arie Dwi Satrio)
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Kuasa Hukum Lukas Enembe yang lain kerap memberikan pernyataan yang tidak proporsional. Utamanya, soal kondisi Lukas Enembe. KPK berharap OC Kaligis bisa memperlancar proses penegakan hukum terhadap Lukas.
"Karena selama ini kan dari penasihat hukum yang ada pun kemudian kami nilai tidak memberikan nasihat-nasihat yang sesuai dan proporsional. Justru kemudian di luar itu yg kemudian disampaikan di luar publik," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (21/1/2023).
Ali juga meminta kepada tersangka Lukas Enembe untuk kooperatif menjalani proses hukum di KPK. Ali meyakini OC Kaligis dapat menjadi penasihat hukum Lukas Enembe yang sesuai dengan koridor hukum.
”Karena tentu tugas seorang penasihat hukum kan memberikan nasihat-nasihat hukum dalam koridor hukum untuk melakukan pembelaan pembelaan haknya secara proporsional. Kalau kemudian terus menghindar dari proses pemeriksaan oleh KPK tentu hak-haknya pun juga kemudian tidak diperolehnya," sambung dia.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut. (Arie Dwi Satrio)
(cip)