Vaksinasi Booster Kedua Mulai 24 Januari 2023
Sabtu, 21 Januari 2023 - 03:21 WIB
loading...
A
A
A
"Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasyankes melaksanakan vaksinasi Covid-19 beberapa hal sebagai berikut: Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas)," kata Maxi.
Dia menjelaskan bahwa vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua harus vaksin yang telah mendapat izin Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pemberian vaksin booster kedua juga dapat diberikan tenaga kesehatan dan kelompok lanjut usia (lansia).
"Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster kesatu," pungkas Maxi.
Dia menjelaskan bahwa vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua harus vaksin yang telah mendapat izin Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pemberian vaksin booster kedua juga dapat diberikan tenaga kesehatan dan kelompok lanjut usia (lansia).
"Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster kesatu," pungkas Maxi.
(rca)
Lihat Juga :