KPK Duga Anak dan Istri Lukas Enembe Terlibat Suap Proyek di Papua
Jum'at, 20 Januari 2023 - 19:33 WIB
loading...
KPK menduga istri Gubernur Papua Lukas Enembe yakni, Yulce Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo terlibat suap proyek di Papua. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Istri Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) Yulce Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo turut serta dalam menentukan pemenang lelang proyek Pemprov Papua. Bahkan, Yulce dan Astract diduga mengetahui adanya aliran uang ke Lukas Enembe.
Dugaan tersebut langsung dikonfirmasi penyidik KPK kepada Yulce dan Astract pada Rabu,18 Januari 2023. Yulce dan Astract dikonfirmasi penyidik KPK soal dugaan keikutsertaannya tersebut dalam menentukan pemenang lelang proyek di Papua.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi di antaranya dugaan turut sertanya saksi dalam penentuan pemenang proyek pekerjaan di Pemprov Papua termasuk adanya penyerahan sejumlah uang dari tersangka RL ke tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: OC Kaligis Jadi Pengacara Lukas Enembe, Ini Respons KPK
Ali menegaskan, materi pemeriksaan yang dikonfirmasi penyidik kepada para saksi hanya berkaitan dengan dugaan perbuatan pidana yang disangkakan kepada Lukas Enembe maupun Rijatono Lakka (RL). "Jadi tidak terkait sama sekali dengan hal-hal yang sifatnya pribadi sebagaimana yang dinyatakan pengacara tersangka LE," katanya.
Dugaan tersebut langsung dikonfirmasi penyidik KPK kepada Yulce dan Astract pada Rabu,18 Januari 2023. Yulce dan Astract dikonfirmasi penyidik KPK soal dugaan keikutsertaannya tersebut dalam menentukan pemenang lelang proyek di Papua.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi di antaranya dugaan turut sertanya saksi dalam penentuan pemenang proyek pekerjaan di Pemprov Papua termasuk adanya penyerahan sejumlah uang dari tersangka RL ke tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: OC Kaligis Jadi Pengacara Lukas Enembe, Ini Respons KPK
Ali menegaskan, materi pemeriksaan yang dikonfirmasi penyidik kepada para saksi hanya berkaitan dengan dugaan perbuatan pidana yang disangkakan kepada Lukas Enembe maupun Rijatono Lakka (RL). "Jadi tidak terkait sama sekali dengan hal-hal yang sifatnya pribadi sebagaimana yang dinyatakan pengacara tersangka LE," katanya.
Lihat Juga :