KPK Duga Anak dan Istri Lukas Enembe Terlibat Suap Proyek di Papua

Jum'at, 20 Januari 2023 - 19:33 WIB
loading...
KPK Duga Anak dan Istri...
KPK menduga istri Gubernur Papua Lukas Enembe yakni, Yulce Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo terlibat suap proyek di Papua. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Istri Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) Yulce Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo turut serta dalam menentukan pemenang lelang proyek Pemprov Papua. Bahkan, Yulce dan Astract diduga mengetahui adanya aliran uang ke Lukas Enembe.

Dugaan tersebut langsung dikonfirmasi penyidik KPK kepada Yulce dan Astract pada Rabu,18 Januari 2023. Yulce dan Astract dikonfirmasi penyidik KPK soal dugaan keikutsertaannya tersebut dalam menentukan pemenang lelang proyek di Papua.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi di antaranya dugaan turut sertanya saksi dalam penentuan pemenang proyek pekerjaan di Pemprov Papua termasuk adanya penyerahan sejumlah uang dari tersangka RL ke tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: OC Kaligis Jadi Pengacara Lukas Enembe, Ini Respons KPK

Ali menegaskan, materi pemeriksaan yang dikonfirmasi penyidik kepada para saksi hanya berkaitan dengan dugaan perbuatan pidana yang disangkakan kepada Lukas Enembe maupun Rijatono Lakka (RL). "Jadi tidak terkait sama sekali dengan hal-hal yang sifatnya pribadi sebagaimana yang dinyatakan pengacara tersangka LE," katanya.

Untuk diketahui, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Yulce Wenda untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Yulce telah dicegah pergi ke luar negeri sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Baca juga: KPK Periksa Istri dan Anak Lukas Enembe Terkait Pembahasan Proyek di Papua

Yulce dicegah bepergian ke luar negeri karena keterangannya dibutuhkan untuk penyidikan perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua yang menjerat Lukas Enembe.

KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Penyidik KPK Rossa Purbo...
Penyidik KPK Rossa Purbo Sebut Hasto Talangi Rp400 Juta PAW Harun Masiku
Jaksa Hadirkan 3 Penyidik...
Jaksa Hadirkan 3 Penyidik KPK Jadi Saksi, Tim Hukum Hasto Kristiyanto Keberatan
Kesaksian Satpam DPP...
Kesaksian Satpam DPP PDIP: Didatangi Orang Tak Dikenal, Berujung Ketemu Harun Masiku
Cerita Staf Hasto Merasa...
Cerita Staf Hasto Merasa Ditipu Penyidik KPK Berujung Penyitaan HP
Tok! Heru Hanindyo,...
Tok! Heru Hanindyo, Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara
Hakim Mangapul Pemberi...
Hakim Mangapul Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara
Survei KPK: Indeks Integritas...
Survei KPK: Indeks Integritas Pendidikan RI Anjlok, Kasus Menyontek Masih Marak!
Penampakan Ferarri Spider...
Penampakan Ferarri Spider dan Nissan GT-R Nismo Hasil Sitaan Kasus Suap PN Jakpus
Ada Djoko Tjandra di...
Ada Djoko Tjandra di Kasus Suap Harun Masiku?
Rekomendasi
KDI 2025 Kembali Hadir,...
KDI 2025 Kembali Hadir, Buka Audisi di Berbagai Kota Besar Indonesia
Toyota Kerja Keras Siapkan...
Toyota Kerja Keras Siapkan Teknologi Penantang Mobil Listrik China
Bantu Pedagang Kecil,...
Bantu Pedagang Kecil, Legislator Partai Perindo Jhony Kareth Bertekad Majukan UMKM Kota Sorong
Berita Terkini
Menkes Tegaskan Indonesia...
Menkes Tegaskan Indonesia Bukan Kelinci Percobaan Vaksin TBC
Soal Isu Pemakzulan...
Soal Isu Pemakzulan Gibran, Anwar Usman Isyaratkan Buka Kotak Pandora Putusan MK
Jelang Muktamar X PPP,...
Jelang Muktamar X PPP, Kader Tolak Calon Ketua Umum dari Luar Partai
Wacana Barak Militer...
Wacana Barak Militer Jadi Program Nasional, Sosiolog: Mencerminkan Krisis Sistem Pendidikan
Dewan Pakar Pemuda Katolik:...
Dewan Pakar Pemuda Katolik: Paus Leo XIV Jembatan Nilai Universal dalam Geopolitik yang Memanas
Dukung Kebijakan Bahlil,...
Dukung Kebijakan Bahlil, Abdul Rahman Farisi Soroti Hilirisasi dan Kedaulatan SDA
Infografis
Demo Besar Guncang AS...
Demo Besar Guncang AS di 1.200 Lokasi dan 50 Negara Bagian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved