Kecewa Tripartit Omnibus Law Ciptaker, Pekerja Siapkan Demo Besar-besaran
Selasa, 14 Juli 2020 - 08:58 WIB
loading...
A
A
A
Serikat pekerja dalam tim teknis itu diwakili beberapa organisasi, seperti KSPI, KSPSI Andi Gani, KSPSI Yorrys Raweyai, KSBSI, KSPN, Sarbumusi, FSPPN, dan FSP Kahutindo. Sedangkan, para pengusaha diwakili oleh Apindo dan Kadin.
Mirah meminta Kemenaker untuk lebih terbuka dan adil pada pekerja. Kemenaker, menurutnya, jangan cuma mengamini keinginan pengusaha yang diwakili Apindo dan Kadin. Dia mengungkapkan dalam pertemuan pada 10 Juli lalu, Apindo dan Kadin menyatakan tim teknis tidak perlu mengambil keputusan dan kesepakatan.
(Baca: Panja RUU Ciptaker Sepakat Cabut Ketentuan Pers)
Aspek, KSPI, KSPSI Andi Gani, dan FSP Kahutindo, kecewa dengan sikap Apindo dan Kadin yang mengatakan pertemuan untuk hanya untuk memberikan masukan. Selain itu, perwakilan pengusaha itu mengatakan tim teknis ini bukan perundingan para pihak.
Kedongkolan serikat pekerja semakin menjadi karena sikap Apindo dan Kadin, Menurut Mirah, diamini oleh perwakilan pemerintah dalam rapat tersebut. “Pemerintah dan pengusaha cuma ingin memaksakan kehendak agar RUU Cipta Kerja dapat segera disahkan. Padahal isinya sangat merugikan kepentingan pekerja dan para pencari kerja,” ungkapnya.
Serikat pekerja dalam pertemuan sebelumnya, 8 Juli 2020, sebenarnya telah mengajukan konsep untuk draf Omnibus Law Ciptaker kepada Kemenaker dan Apindo dan Kadin. konsep itu berisi analisa dan pandangan serikat pekerja mengenai dasar penolakan klaster ketenagakerjaan.
Mirah meminta Kemenaker untuk lebih terbuka dan adil pada pekerja. Kemenaker, menurutnya, jangan cuma mengamini keinginan pengusaha yang diwakili Apindo dan Kadin. Dia mengungkapkan dalam pertemuan pada 10 Juli lalu, Apindo dan Kadin menyatakan tim teknis tidak perlu mengambil keputusan dan kesepakatan.
(Baca: Panja RUU Ciptaker Sepakat Cabut Ketentuan Pers)
Aspek, KSPI, KSPSI Andi Gani, dan FSP Kahutindo, kecewa dengan sikap Apindo dan Kadin yang mengatakan pertemuan untuk hanya untuk memberikan masukan. Selain itu, perwakilan pengusaha itu mengatakan tim teknis ini bukan perundingan para pihak.
Kedongkolan serikat pekerja semakin menjadi karena sikap Apindo dan Kadin, Menurut Mirah, diamini oleh perwakilan pemerintah dalam rapat tersebut. “Pemerintah dan pengusaha cuma ingin memaksakan kehendak agar RUU Cipta Kerja dapat segera disahkan. Padahal isinya sangat merugikan kepentingan pekerja dan para pencari kerja,” ungkapnya.
Serikat pekerja dalam pertemuan sebelumnya, 8 Juli 2020, sebenarnya telah mengajukan konsep untuk draf Omnibus Law Ciptaker kepada Kemenaker dan Apindo dan Kadin. konsep itu berisi analisa dan pandangan serikat pekerja mengenai dasar penolakan klaster ketenagakerjaan.
Lihat Juga :