Mengapa Jabatan Kepala Desa Harus Diperpanjang?

Jum'at, 20 Januari 2023 - 16:25 WIB
loading...
Mengapa Jabatan Kepala...
Setelah muncul usulan memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode, kini sejumlah kepala desa menggelar demo meminta agar masa jabatan mereka juga diperpanjang menjadi tiga periode. (KORAN SINDO/Wawan Bastian)
A A A
NALAR publik kembali diuji. Kali ini masih seputar perpanjangan masa jabatan kekuasaan eksekutif. Tahun lalu, saat konsentrasi semua orang masih fokus pada isu pemulihan pasca pandemi Covid-19 muncul pemikiran dan gagasan untuk perpanjangan masa jabatan presiden.

Perpanjangan itu bisa berupa penambahan masa jabatan presidendua atau tiga tahun ke depan atau satu periode sekaligus yakni lima tahun. Keduanya didasarkan pada kebutuhan keberlanjutan pemerintahan sekarang yang dinilai sudah baik dan berpengalaman melalui masa masa sulit menghadapi krisis ekonomi global dan pandemi Covid-19 dengan baik. Keberlanjutan ini diperlukan karena tantangan tahun 2023 dan sesudahnya semakin berat dan sulit diprediksi.

Hasil Pemilu 2024 (pemilihan Presiden dan DPR) dikhawatirkan tidak mampu menjaga dan mengawal situasi krisis multimedimensi yang masih menjadi ancaman besar.

Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com

Praktis wacana dan gagasan ini menyulut reaksi keras. Apapun argumentasi yang dibangun, gagasan ini jelas sulit diterima nalar publik. Tidak ada urgensi yang sangat riil yang mengharuskan ketentuan konstitusional pemilu setiap lima tahun dilanggar. Hingga detik ini pun belum ada situasi ekonomi, sosial, politik yang bisa menjadi rujukan adanya perpanjangan masa jabatan pemerintahan yang kabarnya akan dibarengkan dengan perpanjangan masa jabatan di legislatif (DPR dan DPD).

Sejumlah elite di kabinet juga mencoba mengambil posisi atas nama iklim investasi yang membutuhkan kepastian keberlanjutan kekuasaan. Proyek-proyek besar yang sedang dikerjakan butuh jaminan itu yang belum tentu bisa diberikan oleh pemerintahan baru hasil Pemilu 2024. Alasannya pemerintahan baru butuh waktu minimal satu tahun untuk menyakinkan banyak pihak, terutama investor agar penanaman uangnya di Indonesia aman dan menguntungkan. Sedangkan proses yang dibangun oleh pemerintahan sebelumnya sudah tertata baik, rapi dan dipercaya. Demikian argumentasi yang dibangun.

Kelompok yang menentang argumentasi ini juga memiliki alasan kuat. Demokrasi dan konsitusi ada pijakan bersama yang tidak boleh dikorbankan atas nama apapun. Apalagi untuk memperpanjang kekuasaan yang juga tidak ada jaminan di periode selanjutnya akan menjadi lebih baik.

Situasi global yang tidak menentu itu tidak harus direspons dengan cara uang tidak menentu juga yakni menabrak pakem dan kesepakatan bersama sebagai bangsa yang plural dan majemuk. Istilah Jawanya “Ngono ya ngono ning ojo ngono” (begitu ya begitu tapi jangan begitu). Pesan persisnya jika berbuat sesuatu janganlah berlebihan.

Wacana 3 periode atau penambahan masa jabatan itu kini mulai sayup sayup meski tidak hilang sama sekali.Nah, belakangan isu yang hampir mirip mencuat kembali. Ratusan kepada desa dari berbagai daerah menggelar demonstasi ke Gedung DPR Senayan untuk mendesak dilakukannya revisi Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Poin yang paling diminta untuk direvisi adalah masa jabatan kepala desa yang hanya 6 tahun dan bisa diperpanjang 3 periode. Menurut para kepala desa jabatan 6 tahun itu terlalu singkat dan tidak cukup untuk menjalankan tugas membangun desa. Karena itu idealnya satu periode masa jabatan kepala desa 9 tahun dan bisa dipilih kembali. Artinya kepala desa bisa menjabat 18 tahun berturut turut. Waktu yang sangat panjang untuk membangun dan memakmurkan masyarakat desa.

Bagaimana fakta di lapangan? Ada desa yang semakin makmur dan sejahtera. Tapi ada juga yang tetap stagnan bahkan semakin mundur karena kepala desa terlalu lama berkuasa dan hanya sibuk membangun dinasti politik di desa. Ini fakta yang mestinya juga harus dipertimbangkan oleh para pemangku kepentingan sebelum memutuskan merevisi UU Desa utamanya perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun.

Argumentasi yang dibangun sebagian fraksi di DPR dan Kementerian Desa juga sama dan sebangun. Bahwa banyak keluhan kepala desa tidak bisa membangun karena terlalu direpotkan penyelesaian konflik pasapemilihan kepala desa (pilkades). Menurut mereka pembelahan warga desa akibat beda pilihan saat pilkades memerlukan upaya besar untuk menyelesaikannya. Solusinya ada perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Alasan ini sangat patut diuji secara nalar dan pengalaman empirik di lapangan. Para pembuat UU ini pasti sudah berdiskusi panjang lebar sebelum memutuskan masa jabatan kepala desa 6 tahun. Apakah benar alasan pembelahan warga pascapilkades ini terjadi secara mayoritas? Apakah demonstrasi ratusan orang di Senayan itu mewakili semua aspirasi kepala desa di seluruh Indonesia yang menurut data BPS jumlahnya 81.000?

Apakah secara empiris ada data yang memperkuat argumentasi bahwa penyelesaian konflik akibat beda pilihan itu menjadi penghambat yang luar biasa dalam membangun desa? Lantas bagaimana dengan aspirasi dari sisi warga desa yang dipimpin? Apakah sudah diukur seberapa besar penerimaannya terhadap perpanjangan masa jabatan ini? Benarkah mereka mendukung? Jangan-jangan warganya justru banyak yang menentang.

Karena itu masih diperlukan banyak masukan dari berbagai pihak, termasuk para ahli, perwakilan masyarakat dan seluruh stakeholder sebelum revisi terbatas UU Desa ini benar benar dilakukan setelah dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2023. Pesan Presiden Joko Widodo sudah sangat terang,ojo grusa grusu (jangan terburu buru) dalam mengambil keputusan.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Kades Terjerat...
Cegah Kades Terjerat Kasus Hukum, Kejagung Diminta Latih Pengelolaan Dana Desa
Periksa Kades dan Perangkat...
Periksa Kades dan Perangkat Desa, KPK Dalami Penyerahan Uang yang Diperintahkan Sudewo
KPK Periksa 8 Kepala...
KPK Periksa 8 Kepala Desa di Pati terkait Kasus Korupsi Sudewo
KPK Dalami Alur Penyetoran...
KPK Dalami Alur Penyetoran Uang Caperdes saat Periksa Camat-Kades terkait Kasus Sudewo
Kasus Bupati Pati Sudewo,...
Kasus Bupati Pati Sudewo, KPK Panggil Camat dan Kades
Kasus Bupati Pati Sudewo,...
Kasus Bupati Pati Sudewo, KPK Cecar Kepala Dinas hingga Kades Terkait Uang dari Caperdes
Cegah Tragedi Siswa...
Cegah Tragedi Siswa SD di NTT Terulang, Mensesneg Minta Kepala Desa Aktif Pantau Kelompok Rentan
Surati Presiden Prabowo,...
Surati Presiden Prabowo, Kepala Desa di Tapteng Minta Pelurusan Penyebab Banjir dan Longsor DAS Aek Garoga
3 Kepala Desa Dapat...
3 Kepala Desa Dapat Penghargaan Peacemaker Justice Award 2025
Rekomendasi
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
6 Brigjen Naik Pangkat...
6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved