Usulan Kenaikan Biaya Haji, PBNU Bandingkan dengan Ongkos Umrah
Jum'at, 20 Januari 2023 - 14:06 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Menag Usulkan Biaya Haji 2023 Sebesar Rp69,1 Juta per Jamaah
"Nanti kita sama-sama carikan solusinya, bukan jalan buntu mungkin karena waktunya pendek, ada kompromi seperti apa atau ada kebijakan khusus. Yang penting ini disepakati dulu antara pemerintah dengan DPR," kata delegasi Amirul Hajj 1443 H/2022 M ini.
Untuk diketahui, Berdasarkan surat B016/MA/haji.303/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 perihal usulan BPIH reguler dan khusus 1444 H/2023 M diusulkan komponen BPIH sebesar Rp98.893.909,11. BPIH terdiri dari Bipih Rp69.193.733.60 atau 70% yang dibayarkan jamaah. Kemudian nilai manfaat sebesar Rp29.700.175.11 (30%).
"Untuk tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp98.893.909,11. Ini naik sekitar Rp514.888,02 dengan komposisi Bipih Rp69.193.733.60 atau 70% dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175.11 atau 30%," kata Menag Yaqut saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023).
Menag menyampaikan kebijakan komponen BPIH ini diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan nilai manfaat BPIH di masa mendatang. Menurutnya, pembebanan Bipih harus sesuai prinsip istito'ah dan likuiditas penyelenggaraan haji di tahun berikutnya.
"Nanti kita sama-sama carikan solusinya, bukan jalan buntu mungkin karena waktunya pendek, ada kompromi seperti apa atau ada kebijakan khusus. Yang penting ini disepakati dulu antara pemerintah dengan DPR," kata delegasi Amirul Hajj 1443 H/2022 M ini.
Untuk diketahui, Berdasarkan surat B016/MA/haji.303/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 perihal usulan BPIH reguler dan khusus 1444 H/2023 M diusulkan komponen BPIH sebesar Rp98.893.909,11. BPIH terdiri dari Bipih Rp69.193.733.60 atau 70% yang dibayarkan jamaah. Kemudian nilai manfaat sebesar Rp29.700.175.11 (30%).
"Untuk tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp98.893.909,11. Ini naik sekitar Rp514.888,02 dengan komposisi Bipih Rp69.193.733.60 atau 70% dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175.11 atau 30%," kata Menag Yaqut saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023).
Menag menyampaikan kebijakan komponen BPIH ini diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan nilai manfaat BPIH di masa mendatang. Menurutnya, pembebanan Bipih harus sesuai prinsip istito'ah dan likuiditas penyelenggaraan haji di tahun berikutnya.
(abd)
Lihat Juga :