Usulan Kenaikan Biaya Haji, PBNU Bandingkan dengan Ongkos Umrah

Jum'at, 20 Januari 2023 - 14:06 WIB
loading...
Usulan Kenaikan Biaya...
Sebanyak 393 calon jemaah haji Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai masuk Asrama Haji Sudiang Kota Makassar, Kamis (16/6/2022). FOTO/SINDOnews/Muchtamir Zaide
A A A
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memahami usulan kenaikan biaya haji 2023 yang diajukan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023). Menag Yaqut mengusulkan biaya haji sebesar Rp69,1 juta per jamaah atau naik sekitar Rp30 juta dibandingkan tahun lalu.

Ketua PBNU Mohammad Mukri Wiryosumarto mengatakan, selama ini negara telah mengeluarkan dana cukup besar untuk memberikan subsidi biaya haji. Saat ini Indonesia sedang menghadapi resesi ekonomi dunia.

"Saya yakin Pak Menteri dan jajarannya itu tidak ada sedikit pun niat untuk menyusahkan rakyat atau calon-calon jamaah haji, tapi lebih karena subsidi negara terhadap setiap jamaah haji itu sangat besar. Maka satu di antaranya adalah apa yang dilakukan oleh Pak Menteri itu mengusulkan subsidi tapi tidak terlalu banyak," kata Mukri saat dihubungi MNC Portal, Jumat (20/1/2023).



Ia membandingkan biaya umrah dan haji. Perjalanan ibadah umrah selama kurang lebih 10 hari biayanya sekitar Rp25 juta-Rp30 juta per jamaah. Sedangkan biaya haji dengan durasi waktu selama sebulan lebih pada tahun lalu biayanya hanya Rp39 juta per jamaah.

Karena itu, Menteri Agama perlu mengajukan kenaikan biaya haji 2023. Sebab biaya haji tak boleh sepenuhnya dibebankan kepada negara, tetapi juga dibebankan kepada jamaah yang akan berangkat ke Tanah Suci. "Usulan ini adalah memang sudah sangat mendesak untuk dinaikkan, jadi monggo aja DPR seperti apa mau naik berapa. Tapi ini negara masih menyubsidi kurang lebih Rp29 juta per jamaah," katanya.

Angka yang disebutkan Menteri Agam baru sebatas usulan sehingga masih dapat berubah. Jika nanti ada kenaikan biaya haji, maka pemerintah sudah mempunyai solusi.

Baca juga: Menag Usulkan Biaya Haji 2023 Sebesar Rp69,1 Juta per Jamaah

"Nanti kita sama-sama carikan solusinya, bukan jalan buntu mungkin karena waktunya pendek, ada kompromi seperti apa atau ada kebijakan khusus. Yang penting ini disepakati dulu antara pemerintah dengan DPR," kata delegasi Amirul Hajj 1443 H/2022 M ini.

Untuk diketahui, Berdasarkan surat B016/MA/haji.303/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 perihal usulan BPIH reguler dan khusus 1444 H/2023 M diusulkan komponen BPIH sebesar Rp98.893.909,11. BPIH terdiri dari Bipih Rp69.193.733.60 atau 70% yang dibayarkan jamaah. Kemudian nilai manfaat sebesar Rp29.700.175.11 (30%).

"Untuk tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp98.893.909,11. Ini naik sekitar Rp514.888,02 dengan komposisi Bipih Rp69.193.733.60 atau 70% dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175.11 atau 30%," kata Menag Yaqut saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023).

Menag menyampaikan kebijakan komponen BPIH ini diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan nilai manfaat BPIH di masa mendatang. Menurutnya, pembebanan Bipih harus sesuai prinsip istito'ah dan likuiditas penyelenggaraan haji di tahun berikutnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1296 seconds (0.1#10.140)