Jokowi Hapus Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat pada Kementerian PPPA
loading...
A
A
A
Perubahan juga terjadi pada Pasal 24 Perpres 65 yang mengatur Staf Ahli Menteri diubah menjadi Staf Ahli Bidang pada Perpres 7.
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1) Staf Ahli Bidang Partisipasi dan Lingkungan Strategis mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang partisipasi dan lingkungan strategis.
(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang hubungan kelembagaan.
(3) Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri pada bidang hukum dan hak asasi manusia yang terkait dengan pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak.
Pada Perpres 7 juga disisipkan 1 pasal di antara Pasal 30 dan Pasal 31, yakni Pasal 30A. Pada Pasal 30A mengatur agar seluruh Deputi Kemen PPPA agar melaksanakan lingkup partisipasi pada masyarakat.
Bunyi Pasal 30A:
Pasal 30A
(1) Dalam rangka mendukung optimalisasi
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak, Deputi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak secara sinergis dan terpadu melaksanakan lingkup partisipasi masyarakat sesuai bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Lingkup partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1) Staf Ahli Bidang Partisipasi dan Lingkungan Strategis mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang partisipasi dan lingkungan strategis.
(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang hubungan kelembagaan.
(3) Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri pada bidang hukum dan hak asasi manusia yang terkait dengan pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak.
Pada Perpres 7 juga disisipkan 1 pasal di antara Pasal 30 dan Pasal 31, yakni Pasal 30A. Pada Pasal 30A mengatur agar seluruh Deputi Kemen PPPA agar melaksanakan lingkup partisipasi pada masyarakat.
Bunyi Pasal 30A:
Pasal 30A
(1) Dalam rangka mendukung optimalisasi
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak, Deputi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak secara sinergis dan terpadu melaksanakan lingkup partisipasi masyarakat sesuai bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Lingkup partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
(abd)