TB Hasanuddin Tegaskan BIN Koordinator Intelijen Bukan Kemhan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Kementerian Pertahanan (Kemhan) menjadi orkestrator intelijen informasi di semua lini. Hal ini dikatakan Jokowi dalam pengarahan di Kantor Kemhan, Rabu 18 Januari 2023.
Pria yang akrab disapa Kang TB ini menjelaskan, tidak ada istilah orkestrator dalam regulasi intelijen negara.
"Terkait hal ini ada dua hal yang harus diperhatikan. Yang pertama, tidak ada istilah atau peran orkestrator dalam regulasi mengenai intelijen negara," kata TB kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).
Menurut politikus PDIP ini, peran yang ada adalah koordinator sesuai dengan aturan Pasal 38 Ayat 1, UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Dalam pasal tersebut, BIN (Badan Intelijen Negara) berkedudukan sebagai koordinator penyelenggara intelijen negara.
Baca juga: Informasi Intelijen Diminta Cepat, Jokowi: Jangan Sudah Kejadian Baru Dikasih Tahu
Kemudian, sambung TB, amanat yang diberikan kepada BIN sebagai koordinator intelijen negara tersebut diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2013 tentang Koordinasi Intelijen Negara.
Hal ini khususnya Pasal 3 yang berbunyi bahwa BIN sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan Intelijen Negara; memadukan produk Intelijen; melaporkan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada Presiden; dan mengatur dan mengoordinasikan Intelijen pengamanan pimpinan nasional.
"Jadi sudah jelas sesuai undang-undang, BIN adalah satu-satunya pihak yang berwenang untuk melakukan koordinasi penyelenggara intelijen negara dan memadukan atau mensinkronisasi produk-produk intelijen penyelenggara intelijen negara di instansi lain untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden," tegas TB.
Pria yang akrab disapa Kang TB ini menjelaskan, tidak ada istilah orkestrator dalam regulasi intelijen negara.
"Terkait hal ini ada dua hal yang harus diperhatikan. Yang pertama, tidak ada istilah atau peran orkestrator dalam regulasi mengenai intelijen negara," kata TB kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).
Menurut politikus PDIP ini, peran yang ada adalah koordinator sesuai dengan aturan Pasal 38 Ayat 1, UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Dalam pasal tersebut, BIN (Badan Intelijen Negara) berkedudukan sebagai koordinator penyelenggara intelijen negara.
Baca juga: Informasi Intelijen Diminta Cepat, Jokowi: Jangan Sudah Kejadian Baru Dikasih Tahu
Kemudian, sambung TB, amanat yang diberikan kepada BIN sebagai koordinator intelijen negara tersebut diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2013 tentang Koordinasi Intelijen Negara.
Hal ini khususnya Pasal 3 yang berbunyi bahwa BIN sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan Intelijen Negara; memadukan produk Intelijen; melaporkan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada Presiden; dan mengatur dan mengoordinasikan Intelijen pengamanan pimpinan nasional.
"Jadi sudah jelas sesuai undang-undang, BIN adalah satu-satunya pihak yang berwenang untuk melakukan koordinasi penyelenggara intelijen negara dan memadukan atau mensinkronisasi produk-produk intelijen penyelenggara intelijen negara di instansi lain untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden," tegas TB.
(maf)