Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Tak Ditemukan Alasan Pembenar atau Pemaaf
Rabu, 18 Januari 2023 - 18:24 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tidak ada alasan pembenar atau pemaaf atas kesalahan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer. Jaksa telah menjatuhkan tuntutan terhadap Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Terlihat adanya hubungan kerja sama antara terdakwa Bharada E dan saksi Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dalam berkas terpisah, yakni niat menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut sebagai yang disebut mens rea (niat jahat, red)," ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menilai Bharada E memiliki niatan untuk menghilangkan nyawa Brigadir J dalam perbuatannya menembak Brigadir J. Bahkan, Bharada E dianggap turut terlibat dalam melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, kata Jaksa, sepanjang persidangan tak ditemukan adanya alasan pembenar ataupun pemaaf yang bisa membuat Bharada E lepas dari tanggung jawab pidana akibat perbuatannya tersebut. Maka itu, Bharada E dianggap patut untuk dihukum pidana.
"Di depan persidangan tak ditemukan adanya alasan pada diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan dan pertanggungjawaban pidana, baik alasan pemaaf maupun pembenar terhadap dakwaan primer yang kami buktikan dalam analisa yuridis. Maka, dengan demikian terdakwa harus dipidana," ungkap Jaksa.
Lihat Juga: Sikap Tegas Kapolri Terhadap Polisi Penembak Polisi di Polres Solok Selatan Diapresiasi Henry Indraguna
“Terlihat adanya hubungan kerja sama antara terdakwa Bharada E dan saksi Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dalam berkas terpisah, yakni niat menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut sebagai yang disebut mens rea (niat jahat, red)," ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menilai Bharada E memiliki niatan untuk menghilangkan nyawa Brigadir J dalam perbuatannya menembak Brigadir J. Bahkan, Bharada E dianggap turut terlibat dalam melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, kata Jaksa, sepanjang persidangan tak ditemukan adanya alasan pembenar ataupun pemaaf yang bisa membuat Bharada E lepas dari tanggung jawab pidana akibat perbuatannya tersebut. Maka itu, Bharada E dianggap patut untuk dihukum pidana.
"Di depan persidangan tak ditemukan adanya alasan pada diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan dan pertanggungjawaban pidana, baik alasan pemaaf maupun pembenar terhadap dakwaan primer yang kami buktikan dalam analisa yuridis. Maka, dengan demikian terdakwa harus dipidana," ungkap Jaksa.
Lihat Juga: Sikap Tegas Kapolri Terhadap Polisi Penembak Polisi di Polres Solok Selatan Diapresiasi Henry Indraguna
(rca)
tulis komentar anda