Peran Putri di Pembunuhan Brigadir J: Lucuti Senjata hingga Sengaja Pakai Baju Seksi
Rabu, 18 Januari 2023 - 13:45 WIB
JAKARTA - Putri Candrawathi , terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, Putri dinilai turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU juga menilai Putri berperan aktif melakukan serangkaian rencana pembunuhan, mulai dari melucuti senjata Brigadir J, hingga sengaja berpakaian seksi guna memuluskan tuduhan pelecehan seksual yang dialaminya.
"Peran fisik terdakwa Putri Candrawathi tidak mengembalikan senjata api dinas jenis HS milik Nofriansyah yang disimpan dalam mobil Lexus menjadi petunjuk kuat adanya kehendak, dan rencana Putri Candrawathi terhadap senjata api jenis HS akan digunakan dan sudah dipersiapkan untuk mendukung skenario tembak-menembak di Rumah Dinas Duren Tiga yang disusun oleh Ferdy Sambo," ujar JPU saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Putri tetap melaksanakan kehendaknya untuk merampas nyawa Nofriansyah dengan sengaja, tetap mengamankan senjata milik korban Nofriansyah tersebut, dengan memberikan arahan ke Richard untuk menyimpan senjata api tersebut di lemari senjata api yang ada di ruang lantai 3," sambungnya.
JPU menjelaskan untuk menjalankan skenario pelecehan seksual, Putri mengganti pakaiannya menjadi baju seksi agar terlihat seolah-olah Brigadir J ingin melecehkannya saat tiba di Jakarta.
"Saat datang menggunakan sweater baju coklat dan celana leging warna hitam panjang. Lalu sesudah berada di Rumah Dinas Duren Tiga sengaja dikondisikan berpenampilan seksi dengan mengganti pakaian yang lebih seksi yaitu dengan baju model blus, kemeja warna pakaian hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam," tutur JPU saat bacakan surat tuntutan.
JPU meyakini rekayasa itu sengaja dibuat agar seolah-olah Brigadir J ingin melecehkan Putri. Sehingga, Richard Eliezer datang dan menolong Putri dengan cara menembak Brigadir J.
"Sehingga seolah-olah menjadi penyebab korban berniat melecehkan atau memperkosa saksi Putri Candrawathi," papar JPU.
Untuk diketahui, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun pidana penjara. Ia diyakini jaksa penuntut umum (JPU) turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Putri bersalah lantaran telah turut serta dan mendukung pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Baca juga: Putri Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Kecewa: Huuuuu
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
JPU juga menilai Putri berperan aktif melakukan serangkaian rencana pembunuhan, mulai dari melucuti senjata Brigadir J, hingga sengaja berpakaian seksi guna memuluskan tuduhan pelecehan seksual yang dialaminya.
Baca Juga
"Peran fisik terdakwa Putri Candrawathi tidak mengembalikan senjata api dinas jenis HS milik Nofriansyah yang disimpan dalam mobil Lexus menjadi petunjuk kuat adanya kehendak, dan rencana Putri Candrawathi terhadap senjata api jenis HS akan digunakan dan sudah dipersiapkan untuk mendukung skenario tembak-menembak di Rumah Dinas Duren Tiga yang disusun oleh Ferdy Sambo," ujar JPU saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Putri tetap melaksanakan kehendaknya untuk merampas nyawa Nofriansyah dengan sengaja, tetap mengamankan senjata milik korban Nofriansyah tersebut, dengan memberikan arahan ke Richard untuk menyimpan senjata api tersebut di lemari senjata api yang ada di ruang lantai 3," sambungnya.
JPU menjelaskan untuk menjalankan skenario pelecehan seksual, Putri mengganti pakaiannya menjadi baju seksi agar terlihat seolah-olah Brigadir J ingin melecehkannya saat tiba di Jakarta.
"Saat datang menggunakan sweater baju coklat dan celana leging warna hitam panjang. Lalu sesudah berada di Rumah Dinas Duren Tiga sengaja dikondisikan berpenampilan seksi dengan mengganti pakaian yang lebih seksi yaitu dengan baju model blus, kemeja warna pakaian hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam," tutur JPU saat bacakan surat tuntutan.
JPU meyakini rekayasa itu sengaja dibuat agar seolah-olah Brigadir J ingin melecehkan Putri. Sehingga, Richard Eliezer datang dan menolong Putri dengan cara menembak Brigadir J.
"Sehingga seolah-olah menjadi penyebab korban berniat melecehkan atau memperkosa saksi Putri Candrawathi," papar JPU.
Untuk diketahui, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun pidana penjara. Ia diyakini jaksa penuntut umum (JPU) turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Putri bersalah lantaran telah turut serta dan mendukung pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Baca juga: Putri Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Kecewa: Huuuuu
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda