Jaksa Anggap Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Janggal

Rabu, 18 Januari 2023 - 11:52 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berkas tuntutan terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Dalam berkas tuntutannya, JPU menilai ada kejanggalan pada dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Putri.

Awalnya JPU mengatakan, Putri mengaku dilecehkan Brigadir J pada Kamis 7 Juli 2022. Namun, terdapat kejanggalan dari keterangan Putri. Pasalnya, tuduhan tersebut tidak didukung oleh alat bukti yang kuat.



"Berdasarkan keterangan Putri Candrawathi, terdakwa telah jadi korban pelecehan pada Kamis 7 Juli 2022," kata JPU, Rabu (18/1/2023).

"Justru keterangan Putri yang mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan oleh Nofriansyah adalah janggal dan tidak didukung oleh alat bukti yang kuat dengan alasan," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!