Jaksa Kutip 2 Ayat Alkitab saat Mulai Baca Tuntutan Ferdy Sambo

Selasa, 17 Januari 2023 - 18:25 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Foto/MPI/Arif Julianto
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) mengutip dua ayat Alkitab saat memulai pembacaan tuntutan pidana untuk terdakwa Ferdy Sambo . Dua ayat Alkitab yang dibacakan adalah Lukas 12 ayat 2 dan Matius 5 ayat 21.

"Izinkan kami mengutip Lukas 12 ayat 2. Yang di mana berisikan tidak ada sesuatu pun yang tertutup yang tidak akan dibuka dan tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi yang tidak akan diketahui," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Kemudian Jaksa juga mengutip ayat Alkitab dari kitab Matius 5 ayat 21. "Kamu telah mendengar yang difirmankan nenek moyang kita, jangan membunuh. Yang membunuh harus dihukum," jelasnya.





Jaksa pun kemudian menyampaikan pandangannya terkait argumentasi yang melibatkan tim pengacara Ferdy Sambo selama sidang berlangsung. "Adalah suatu kenyataan bahwa di depan persidangan ini terjadi perbedaan persepsi dan argumentasi antara jaksa penuntut umum dengan tim penasihat hukum adalah dinamika persidangan," terangnya.

Diketahui, Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Jaksa meyakini Ferdy Sambo sudah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa juga meyakini istri Putri Candrawathi itu telah merintangi penyidikan dengan menghilangkan barang bukti terkait kasus pembunuhan itu. Keyakinan JPU tertuang dalam surat tuntutan terhadap Ferdy Sambo yang dibacakan dalam persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu didasarkan dari pengakuan Ferdy Sambo ihwal rekayasa kasus tembak-menembak Brigadir J kepada Eks Karo Provos Divisi Propam Polri Brigjen Pol Benny Ali.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More