Jaksa Anggap Perintah Tembak Bentuk Keinginan Ferdy Sambo atas Kematian Brigadir J

Selasa, 17 Januari 2023 - 15:28 WIB
Setelah dipanggil, Brigadir J kemudian masuk ke dalam rumah. Tanpa disadari, Bharada E yang telah berada di lantai dua langsung turun ke lantai satu. Saat bersamaan Sambo meminta kepada Bharada E untuk mengokang senjata yang telah dipegangnya.

"Bahwa pada saat saksi Kuat Ma'ruf dan memanggil saksi Ricky dan Brigadir J saksi Bharada E yang berada di lantai 2 turun ke lantai 1 bertemu dengan terdakwa Sambo dan saat itu terdakwa Sambo menyuruh dirinya untuk mengokang senjata," katanya.

Saat itu Sambo Ferdy juga sempat memegang leher Brigadir J dan memintanya membungkuk. "Pada ketika Brigadir J masuk ke dalam rumah diikuti Ricky dan Kuat sambil memanggil korban dan saat ia mendekat, Sambo sambil memegang leher Brigadir J dan menyuruh berlutut," kata jaksa.

Menurut jaksa, perintah tembak kepada Bharada E yang diminta oleh Sambo merupakan keinginan yang bersangkutan untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

"Hingga korban Brigadir J terhempas di depan Sambo sambil membungkukkan badan mengatakan ada apa ini. Saat itu juga, Ferdy Sambo berteriak ke arah Bharada E dengan berkata woy kamu tembak cepat kau tembak. Perkataan Sambo merupakan kehendak agar nyawa korban dirampas mati," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!