Jaksa Anggap Perintah Tembak Bentuk Keinginan Ferdy Sambo atas Kematian Brigadir J
Selasa, 17 Januari 2023 - 15:28 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo saat mendengarkan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J adalah bentuk keinginan Ferdy Sambo atas kematian ajudannya tersebut. Penembakan Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Awalnya, JPU mengatakan, di hari eksekusi tersebut, Sambo memerintahkan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo serta Brigadir J untuk masuk ke dalam rumah.
"Terdakwa Sambo datang lalu masuk ke garasi pintu dapur pada saat di dalam rumah. Sambo bertemu dengan Kuat kemudian meminta Ricky dan Brigadir J, sehingga tanpa berpikir lagi saksi Kuat langsung mendatangi dan memanggil Ricky dan korban," kata JPU saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Breaking News, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Awalnya, JPU mengatakan, di hari eksekusi tersebut, Sambo memerintahkan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo serta Brigadir J untuk masuk ke dalam rumah.
"Terdakwa Sambo datang lalu masuk ke garasi pintu dapur pada saat di dalam rumah. Sambo bertemu dengan Kuat kemudian meminta Ricky dan Brigadir J, sehingga tanpa berpikir lagi saksi Kuat langsung mendatangi dan memanggil Ricky dan korban," kata JPU saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Breaking News, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Lihat Juga :