Demi Kelestarian Lingkungan, Dirjen KLHK Rosa Vivien Beberkan Dua Regulasi
Senin, 16 Januari 2023 - 19:14 WIB
Melalui peraturan ini, kata Rosa Vivien, wajib menyusun dokumen perencanaan pengurangan sampah kemasannya, di mana implementasinya dilakukan secara bertahap. "Diharapkan pada tahun 2029 dapat mengurangi sampah wadah/kemasannya," ucapnya.
Dijelaskan Rosa Vivien, Pemerintah melalui PermenLHK P.75/2019 telah mengatur kewajiban dalam pengurangan sampah.
"Kepada Pemerintah Daerah kami terus mendorong agar Pemerintah Daerah di Indonesia menerbitkan peraturan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan hingga saat ini sudah ada 2 Provinsi dan 99 Kota/Kabupaten yang telah memiliki peraturan peraturan tersebut," jelasnya.
"Sebagai contonya Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Bali kemudian hal yang tidak kalah penting adalah dengan mengedukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam penggunaan plastik sekali pakai," ujar Vivien.
Regulasi dari KLHK ini pun mendapat sambutan positif dari Sustainable Development Head Danone Indonesia, Karyanto. Pihaknya menyatakan akan mengajak masyarakat untuk menjaga keletasrian lingkungan dengan mengurangi sampah.
Dijelaskan Rosa Vivien, Pemerintah melalui PermenLHK P.75/2019 telah mengatur kewajiban dalam pengurangan sampah.
"Kepada Pemerintah Daerah kami terus mendorong agar Pemerintah Daerah di Indonesia menerbitkan peraturan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan hingga saat ini sudah ada 2 Provinsi dan 99 Kota/Kabupaten yang telah memiliki peraturan peraturan tersebut," jelasnya.
"Sebagai contonya Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Bali kemudian hal yang tidak kalah penting adalah dengan mengedukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam penggunaan plastik sekali pakai," ujar Vivien.
Regulasi dari KLHK ini pun mendapat sambutan positif dari Sustainable Development Head Danone Indonesia, Karyanto. Pihaknya menyatakan akan mengajak masyarakat untuk menjaga keletasrian lingkungan dengan mengurangi sampah.
Lihat Juga :