Demi Kelestarian Lingkungan, Dirjen KLHK Rosa Vivien Beberkan Dua Regulasi

Senin, 16 Januari 2023 - 19:14 WIB
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, sudah ada dua regulasi dalam menjaga kelestarian lingkungan khususnya penanganan sampah. Foto/Istimewa
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus menunjukkan fokusnya terhadap kelestarian lingkungan. Pasalnya dengan kondisi lingkungan yang terjaga, maka potensi pencemaran dan antisipasi bencana bisa dilakukan.

Untuk melaksanakan programnya tersebut, KLHK melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB), Rosa Vivien Ratnawati menegaskan, dua regulasi untuk memastikannya yaitu UU Nomor 18/ 2008 tentang Pengelolaan Sampah pada Pasal 15 dan lebih lanjut secara teknis telah diatur dalam Permen LHK P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah.



"Melalui Peraturan Menteri ini semua yang disebutkan wajib melakukan pengurangan sampah melalui pendekatan reduce, reuse, dan recycle)," kata Rosa Vivien, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Peringati Hari Lingkungan, Kemasan Air Sekali Pakai Disorot Penggiat Lingkungan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!