Dituntut 8 Tahun Penjara, Ricky Rizal Wibowo Tertegun

Senin, 16 Januari 2023 - 16:55 WIB
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo saat mendengarkan tuntutan pidana yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Foto/Tangkapan layar
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ricky Rizal Wibowo delapan tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa menyatakan Ricky Rizal terbukti bersalah turut serta dalam kasus tersebut.

Ricky hanya tertegun mendengar tuntutan pidana yang dibacakan Jaksa. Tatapan matanya hanya menyoroti meja Majelis Hakim. Terlihat, Ricky menunduk saat JPU membacakan uraian pertimbangan tuntutan hukuman.



Sesekali, ia mendongakkan kepala untuk melihat Majelis Hakim dengan tatapan kosong. Ricky terlihat menyimak serius JPU membacakan surat tuntutan. Itu terlihat kala Ricky menundukkan kepala tetapi gerak matanya seperti menyimak JPU.

Baca juga: Breaking News, Ricky Rizal Wibowo Dituntut 8 Tahun Penjara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!