Dituntut 8 Tahun Penjara, Ricky Rizal Wibowo Tertegun

Senin, 16 Januari 2023 - 16:55 WIB
Dalam surat tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Ricky bersalah lantaran turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi jumlah masa penahanan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Adapun pertimbangan yang memberatkan tuntutan hal ini yaitu, perbuatan terdakwa dapat menghilangkan nyawa Brigadir J. Selain itu, terdakwa Ricky Rizal juga memberikan keterangan berbelit saat persidangan.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa berusia muda dan diharapkan memperbaiki perilakunya. Terdakwa sebagai tulang punggung bagi keluarga. Terdakwa juga mempunyai anak yang membutuhkan figur seorang ayah," ucap Jaksa.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!