Dirjen Imigrasi Usul Forum Mahkumjakpol Dihidupkan Kembali untuk Djoko Tjandra

Senin, 13 Juli 2020 - 19:40 WIB
"Kita itu supporting, kalau kita melakukan tindakan-tindakan kepolisian yang di luar daripada tugas dan fungsi yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 kita bisa digugat di praperadilan. Ini persoalannya," ujar Jhoni.

(Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Ahmad Sahroni Minta Imigrasi Perbaiki Sistem)

Maka itu, Mahkumjakpol dianggap sebagai jalan satu-satunya untuk mengatasi masalah tersebut. "Jalan satu-satunya apa, kita hidupkan kembali Diljakpol (Pengadilan, Kejaksaan dan Kepolisian) dulu, yang kemudian berkembang menjadi Mahkumjakpol, dimana-mana yang tidak diatur, kita atur di situ," tuturnya.

Dia mengungkapkan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pada beberapa waktu lalu juga sudah menyampaikan ingin menghidupkan kembali Mahkumjakpol. "Solusinya apa? Kita hidupkan kembali Mahkumjakpol, bila perlu diikutsertakan dari Komisi III DPR, langsung mengawasi, cek on the spot," tuturnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengungkapkan bahwa sikap defensif dari Imigrasi Kemenkumham terkait kasus Djoko Tjandra tidak diperlukan. "Tapi yang kita butuh lebih kepada solusinya. Ini kan tamparan yang keras bagi kita semua. Ini kita semua malu nih, negara kalah sama seorang buron yang bernama Djoko Tjandra," kata Taufik Basari.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!