Masalah Tanggung Jawab Korporasi dalam KUHP UU No 1/2023

Senin, 16 Januari 2023 - 11:01 WIB
Disebutkan bahwa alasan pertanggungjawaban pidana korporasi yaitu; a) Jika tindakan korporasi dilakukan dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi; b) Menguntungkan korporasi secara melawan hukum; c) Diterima sebagai kebijakan korporasi; d) Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuham terhadap letentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana; dan atau e) Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.

Implikasi yuridis dari berlakunya ketentuan tersebut harus ditafsirkan secara alternatif-kumulatif yang bersifat limitatif. Implikasi yuridis dari berlakunya ketentuan mengenai tanggung jawab pidana korporasi, di dalam Pasal 45 sd Pasal 50 UU No 1 /2023 KUHP adalah diharapkan dapat memberikan jaminan kepastian hukum kepada parastakeholderskorporasi bahwa tanggung jawab pidana korporasi tidak akan lagi disamakan dengan tanggung jawab keperdataan versi UU No 40/2007.

Keadaan hukum sedemikian seiring dengan pertanggungjawaban korporasi yang terlibat tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi yaitu bahwa tuntutan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya (alternatif kumulatif).

Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi maka korporasi terus diwakili oleh pengurus. Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

Selain dengan masalah pertanggungjawaban pidana korporasi pada korporasi atau pengurus atau pengendali atau pemilik manfaat, dalam KUHP telah diatur alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat diajukan oleh pengurus yang memiliki kedudukan fungsional (functioeel -dader), pemberi perintah, pemegang kendali dan/atau pemilik manfaat korporasi.

Ketentuan penting lain dalam hal pertanggungajawaban pidana korporasi yaitu pemidanaan wajib mempertimbangkan sepuluh faktor sebelum menjatuhkan putusan antara lain, tingkat kerugian atau dampak yang ditimbulkan, rekam jejak korporasi melakukan usaha dan nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat dan pengaruh pemidanaan terhadap korporasi.

Berdasarkan kesepuluh pertimbangan tersebut tampak bahwa Pembentuk UU No 1/2023, kini korporasi di masa depan akan merasa lapang dada mempertanggungjawabkan secara pidana seluruh perbuatan untuk dan demi kepentingan korporasi tanpa ada kekhawatiran tiba-tiba ditetapkan tersangka dalam hal tindak pidana korupsi.

Dengan demikian korporasi sebagai subjek hukum danlegal standingyang kuat dalam menghadapi tuduhan korupsi termasuk melindungi baik aset korporasi maupun aset-aset para pengurusnya.

Penguatan kedudukan korporasi sebagai subjek hukum pidana dipersamakan dengan subjek hukum perorangan tentunya akan memperkuat iklim usaha yang bebas dariunfair trialbusiness practicesdi Indonesia dan dengan demikian mendukung upaya pemerintah melalui UU No 1/2023 dan Perpu No 2/2022.
(ynt)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More