Mantan Bupati Abdul Latif Segera Disidang di Kasus TPPU
Minggu, 15 Januari 2023 - 07:47 WIB
Diketahui, KPK kembali menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka. Kali ini, Abdul Latif dijerat dengan dua pasal yakni terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara dugaan suap yang menyeret Abdul Latif sebelumnya. Dalam kasus dugaan gratifikasinya, Abdul Latif diduga menerima uang sebesar Rp23 miliar dari sejumlah proyek di wilayahnya.
Sedangkan terkait TPPU, Abdul Latif diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut menjadi kendaraan dan aset lainnya. Kendaraan atau aset lainnya itu ada yang diduga disamarkan atas nama orang lain.
Sebelumnya, Abdul Latif telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2017.
Selain Abdul Latif, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainya yakni, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani, Direktur Utama (Dirut) PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Dirut PT Menara Agung Donny Winoto dalam perkara suapnya.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara dugaan suap yang menyeret Abdul Latif sebelumnya. Dalam kasus dugaan gratifikasinya, Abdul Latif diduga menerima uang sebesar Rp23 miliar dari sejumlah proyek di wilayahnya.
Sedangkan terkait TPPU, Abdul Latif diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut menjadi kendaraan dan aset lainnya. Kendaraan atau aset lainnya itu ada yang diduga disamarkan atas nama orang lain.
Sebelumnya, Abdul Latif telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2017.
Selain Abdul Latif, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainya yakni, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani, Direktur Utama (Dirut) PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Dirut PT Menara Agung Donny Winoto dalam perkara suapnya.
(rca)
Lihat Juga :