Tak Cukup Doktrin Memaafkan Tapi Tidak Melupakan

Sabtu, 14 Januari 2023 - 11:30 WIB
Tak Cukup Doktrin “Memaafkan...
Pelanggaran HAM di masa lalu tetap harus diusut. FOTO/WAWAN BASTIAN
Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui adanya 12 pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) berat yang terjadi di masa lalu. Hal ini disampaikan RI 1 tersebut seusai menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu 11 Januari 2023.

Adapun ke-12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang laporannya diserahkan kepada Presiden Jokowi siang itu, yakni Pembunuhan Massal 1965, Peristiwa Talangsari Lampung 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Rumoh Geudong Aceh 1998, dan Kerusuhan Mei 1998.

Kemudian Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999, Peristiwa Wasior dan Wamena 2001, Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003, serta Peristiwa Penembakan Misters (Petrus) 1982-1985.

Apresiasi layak diberikan dengan keluarnya pernyataan pemerintah yang mengakui adanya pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut. Setidaknya hal itu merupakan langkah maju di mana selama ini terkesan negara ‘cuci tangan’ dan tidak mengakui banyaknya kasus pelanggaran HAM di tanah air.

Bahkan negara seolah-olah diklaim menafikan adanya pelanggaran kasus HAM berat di masa lalu. Dengan kondisi tersebut, jangankan untuk menyelesaikannya, untuk mengakui saja selama ini negara terkesan enggan. Oleh karenanya adanya pengakuan telah terjadi 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut setidaknya menjadi angin segar untuk menuntaskan kasus-kasus HAM masa lalu.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!