Wujudkan Pemerataan Akses Keadilan, PBH Peradi Jalankan Program Bantuan Hukum Gratis
Rabu, 11 Januari 2023 - 21:48 WIB
Baca juga: HUT ke-18 Peradi Digelar di Jaktim, Otto: Perjalanan Tidak Mudah
“Pengabdian sebagai pengurus PBH yang melaksanakan pengelolaan pro bono dan mengembangkan misi kemanusiaan, memberikan bantuan hukum cuma-cuma dan access to justice kepada masyarakat kelompok marjinal, rentan, dan miskin,” ujarnya.
Sebagaimana UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), lanjut Asido, negara bukan hanya memberikan kewenangan kepada Peradi selaku wadah tunggal (single bar) organisasi advokat yang sah. Negara juga mewajibkan Peradi dan para advokat Peradi memberikan bantuan hukum pro bono kepada para pencari keadilan yang tidak mampu.
Menurutnya, Peradi di bawah Ketum Otto Hasibuan terus menggalakkan program gerakan pemberian bantuan hukum pro bono melalui advokat dan PBH Peradi yang saat ini telah berjumlah 152 cabang di berbagai wilayah di Indonesia.
“Ini merupakan bukti bahwa Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan, sebagai wadah tunggal organisasi advokat konsisten dalam menjalankan kewajiban Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah karena PBH Peradi lahir dari UU Advokat dan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008,” katanya.
“Pengabdian sebagai pengurus PBH yang melaksanakan pengelolaan pro bono dan mengembangkan misi kemanusiaan, memberikan bantuan hukum cuma-cuma dan access to justice kepada masyarakat kelompok marjinal, rentan, dan miskin,” ujarnya.
Sebagaimana UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), lanjut Asido, negara bukan hanya memberikan kewenangan kepada Peradi selaku wadah tunggal (single bar) organisasi advokat yang sah. Negara juga mewajibkan Peradi dan para advokat Peradi memberikan bantuan hukum pro bono kepada para pencari keadilan yang tidak mampu.
Menurutnya, Peradi di bawah Ketum Otto Hasibuan terus menggalakkan program gerakan pemberian bantuan hukum pro bono melalui advokat dan PBH Peradi yang saat ini telah berjumlah 152 cabang di berbagai wilayah di Indonesia.
“Ini merupakan bukti bahwa Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan, sebagai wadah tunggal organisasi advokat konsisten dalam menjalankan kewajiban Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah karena PBH Peradi lahir dari UU Advokat dan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :