KPK Sita Emas Batangan hingga Kendaraan Mewah Milik Lukas Enembe
Rabu, 11 Januari 2023 - 20:58 WIB
KPK menyita emas batangan dan sejumlah kendaraan mewah milik Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Lukas ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 30 Januari 2023.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya telah menyita beberapa aset milik Lukas. Di antaranya emas batangan hingga kendaraan mewah seharga Rp4,5 miliar.
"Penyitaan aset, emas batangan perhiasan emas dan kendaraan mewah senilai Rp 4,5 miliar," ujar Firli dalam jumpa pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Baca juga: KPK Tahan Lukas Enembe, Langsung Dibantarkan di RSPAD
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya telah menyita beberapa aset milik Lukas. Di antaranya emas batangan hingga kendaraan mewah seharga Rp4,5 miliar.
"Penyitaan aset, emas batangan perhiasan emas dan kendaraan mewah senilai Rp 4,5 miliar," ujar Firli dalam jumpa pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Baca juga: KPK Tahan Lukas Enembe, Langsung Dibantarkan di RSPAD
Lihat Juga :