Kepala RSPAD Enggan Beberkan Penyakit Lukas Enembe: Ini Rahasia Medis
Rabu, 11 Januari 2023 - 20:57 WIB
JAKARTA - Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat ( RSPAD) Gatot Soebroto Letjen A Budi Sulistya enggan membeberkan penyakit yang diderita Gubernur Papua Lukas Enembe . Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua itu dibantarkan ke RSPAD setelah resmi ditahan KPK.
"Ini rahasia medis, jadi kita nggak usah membuka di forum ini," kata Budi usai konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Budi belum bisa memastikan sampai kapan Lukas Enembe menjalani pemeriksaan di RSPAD. Namun, pihaknya bakal segera melapor ke Ketua KPK Firli Bahuri terkait perkembangan kesehatan Lukas Enembe.
"Kesehatan itu kan dinamis ya. Kesehatan itu bisa turning up, turning down. Jadi kita juga butuh melihat perkembangan dari pasien," katanya.
"Pemeriksaanya kita laporkan kepada Ketua KPK, nanti kita laporkan," sambung Budi.
Untuk diketahui, Lukas Enembe dibawa ke Jakarta dan langsung diperiksa kesehatannya di RSPAD Gatot Soebroto setelah ditangkap petugas gabungan dari KPK serta Kepolisian di Jayapura, Papua, pada Selasa (10/1/2023) siang. Lukas ditangkap saat sedang makan siang di sebuah restoran daerah Abepura, Jayapura.
KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL). Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca juga: Duduk di Kursi Roda dan Diborgol, Lukas Enembe Dirawat di RSPAD
Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua. Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap.
Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar. Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut. Sejauh ini, Rijatono Lakka sudah dilakukan proses penahanan oleh KPK.
"Ini rahasia medis, jadi kita nggak usah membuka di forum ini," kata Budi usai konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Budi belum bisa memastikan sampai kapan Lukas Enembe menjalani pemeriksaan di RSPAD. Namun, pihaknya bakal segera melapor ke Ketua KPK Firli Bahuri terkait perkembangan kesehatan Lukas Enembe.
"Kesehatan itu kan dinamis ya. Kesehatan itu bisa turning up, turning down. Jadi kita juga butuh melihat perkembangan dari pasien," katanya.
"Pemeriksaanya kita laporkan kepada Ketua KPK, nanti kita laporkan," sambung Budi.
Untuk diketahui, Lukas Enembe dibawa ke Jakarta dan langsung diperiksa kesehatannya di RSPAD Gatot Soebroto setelah ditangkap petugas gabungan dari KPK serta Kepolisian di Jayapura, Papua, pada Selasa (10/1/2023) siang. Lukas ditangkap saat sedang makan siang di sebuah restoran daerah Abepura, Jayapura.
KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL). Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca juga: Duduk di Kursi Roda dan Diborgol, Lukas Enembe Dirawat di RSPAD
Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua. Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap.
Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar. Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut. Sejauh ini, Rijatono Lakka sudah dilakukan proses penahanan oleh KPK.
(abd)
tulis komentar anda