PERSI Sambut Baik Penetapan Biaya Tertinggi Rapid Test Rp150.000
Senin, 13 Juli 2020 - 14:35 WIB
Sekjen PERSI, Lia G Partakusuma menyambut baik kebijakan Kementerian Kesehatan yang menetapkan biaya rapid test sebesar Rp150.000. FOTO/SINDOnews/BINTI MUFARIDA
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) , Lia G Partakusuma menyambut baik kebijakan Kementerian Kesehatan yang menetapkan biaya rapid test sebesar Rp150.000. "Kami dari rumah sakit seluruh Indonesia sebetulnya merespons baik atas adanya kebijakan yang menyatakan bahwa harusnya ada harga tertinggi dari layanan untuk pemeriksaan rapid test," kata Lia di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Lia menjelaskan kenapa biaya rapid test cukup mahal sebelum ditetapkan oleh Kemenkes. Ia mengatakan bahwa rapid test awal mulanya adalah pemeriksaan cepat untuk menemukan kasus COVID-19 di tengah masyarakat.
"Jadi sebenarnya disebut rapid test ini adalah pemeriksaan antibodi yang dilakukan secara cepat. Sebetulnya yang perlu kita pelajari itu apa di balik itu, sebetulnya. Sebuah pemeriksaan ini gunanya sebetulnya kalau kita bisa pahami adalah untuk memutus rantai penularan. Jadi artinya kalau kita lihat di masa pandemi seperti ini, COVID-19 itu kan suatu penyakit infeksi, bagaimana caranya agar kita bisa meyakinkan bahwa ini orang ini berpotensi untuk menularkan, tentu harus kita deteksi," kata Lia.(Baca juga: Kemenkes Siapkan Sanksi bagi Pelanggar Biaya Rapid Test Rp150.000 )
Ia mengatakan, dalam pemeriksaan mendeteksi bahwa seseorang punya potensi membawa virus COVID-19, maka dilakukanlah pemeriksaan dan dilakukan isolasi. "Dan nanti kita bisa melakukan isolasi agar dia tidak berpindah-pindah tempat. Dia akan dilokalisir di suatu tempat dan akhirnya kita bisa memutuskan rantai penularan. Itu sebenarnya tujuan awalnya," katanya.
Lia menjelaskan kenapa biaya rapid test cukup mahal sebelum ditetapkan oleh Kemenkes. Ia mengatakan bahwa rapid test awal mulanya adalah pemeriksaan cepat untuk menemukan kasus COVID-19 di tengah masyarakat.
"Jadi sebenarnya disebut rapid test ini adalah pemeriksaan antibodi yang dilakukan secara cepat. Sebetulnya yang perlu kita pelajari itu apa di balik itu, sebetulnya. Sebuah pemeriksaan ini gunanya sebetulnya kalau kita bisa pahami adalah untuk memutus rantai penularan. Jadi artinya kalau kita lihat di masa pandemi seperti ini, COVID-19 itu kan suatu penyakit infeksi, bagaimana caranya agar kita bisa meyakinkan bahwa ini orang ini berpotensi untuk menularkan, tentu harus kita deteksi," kata Lia.(Baca juga: Kemenkes Siapkan Sanksi bagi Pelanggar Biaya Rapid Test Rp150.000 )
Ia mengatakan, dalam pemeriksaan mendeteksi bahwa seseorang punya potensi membawa virus COVID-19, maka dilakukanlah pemeriksaan dan dilakukan isolasi. "Dan nanti kita bisa melakukan isolasi agar dia tidak berpindah-pindah tempat. Dia akan dilokalisir di suatu tempat dan akhirnya kita bisa memutuskan rantai penularan. Itu sebenarnya tujuan awalnya," katanya.
Lihat Juga :