KPK: Tim Dokter Simpulkan Lukas Enembe Masih Perlu Dirawat di RSPAD
Rabu, 11 Januari 2023 - 07:53 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe telah selesai diperiksa kesehatannya oleh tim dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, tim dokter menyimpulkan bahwa Lukas masih harus dirawat inap hingga beberapa waktu ke depan.
"Pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (11/1/2023).
Berdasarkan informasi yang diterima Ali, pemeriksaan kesehatan Lukas di RSPAD tadi malam meliputipemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium, dan jantung. Tim dokter menemukan kondisi kesehatan Lukas menurun sehingga masih perlu dilakukan perawatan. Namun, belum diketahui sampai kapan Lukas akan dirawat.
"Mengenai waktunya, tentu tim medis yang bisa tentukan namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan," terang Ali.
Ali memastikan perawatan Lukas Enembe di RSPAD dengan didampingi oleh petugas dari KPK. Lebih lanjut, kata Ali, meskipun Lukas masih dirawat tapi proses penyelesaian berkas perkara penyidikannya akan terus berjalan.
"Kami pastikan penyelesaian penyidikan perkara ini masih terus kami lakukan dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan ketentuan-ketentuan lainnya," ungkap Ali.
"Termasuk menjunjung asas praduga tidak bersalah, penghormatan HAM dan pemenuhan hak-hak tersangka sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," sambungnya.
Sekadar informasi, Lukas dibawa ke Jakarta dan langsung diperiksa kesehatannya di RSPAD Gatot Soebroto setelah ditangkap oleh petugas gabungan dari KPK serta Kepolisian di Jayapura, Papua, pada Selasa 11 Januari 2023 siang. Lukas ditangkap saat sedang makan siang di sebuah restoran daerah Abepura, Jayapura.
KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
"Pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (11/1/2023).
Berdasarkan informasi yang diterima Ali, pemeriksaan kesehatan Lukas di RSPAD tadi malam meliputipemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium, dan jantung. Tim dokter menemukan kondisi kesehatan Lukas menurun sehingga masih perlu dilakukan perawatan. Namun, belum diketahui sampai kapan Lukas akan dirawat.
"Mengenai waktunya, tentu tim medis yang bisa tentukan namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan," terang Ali.
Ali memastikan perawatan Lukas Enembe di RSPAD dengan didampingi oleh petugas dari KPK. Lebih lanjut, kata Ali, meskipun Lukas masih dirawat tapi proses penyelesaian berkas perkara penyidikannya akan terus berjalan.
"Kami pastikan penyelesaian penyidikan perkara ini masih terus kami lakukan dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan ketentuan-ketentuan lainnya," ungkap Ali.
"Termasuk menjunjung asas praduga tidak bersalah, penghormatan HAM dan pemenuhan hak-hak tersangka sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," sambungnya.
Sekadar informasi, Lukas dibawa ke Jakarta dan langsung diperiksa kesehatannya di RSPAD Gatot Soebroto setelah ditangkap oleh petugas gabungan dari KPK serta Kepolisian di Jayapura, Papua, pada Selasa 11 Januari 2023 siang. Lukas ditangkap saat sedang makan siang di sebuah restoran daerah Abepura, Jayapura.
KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
tulis komentar anda