KPK Umumkan Perkembangan Kasus Lukas Enembe Hari Ini, Langsung Ditahan?

Rabu, 11 Januari 2023 - 06:34 WIB
loading...
KPK Umumkan Perkembangan...
KPK akan menggelar jumpa pers terkait perkembangan penanganan kasus Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) usai ditangkap dan dibawa ke Jakarta, Rabu (11/1/2023). Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar jumpa pers terkait perkembangan penanganan kasus Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) usai ditangkap dan dibawa ke Jakarta, Rabu (11/1/2023). Lukas hingga pagi ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD, Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

"Besok (hari ini) baru akan kami sampaikan perkembangannya kepada teman-teman semuanya. Besok (hari ini) pimpinan hadir termasuk Deputi Penindakan tentunya untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait dengan perkembangan dari penanganan perkara yang dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023). Baca juga: KPK Periksa Lukas Enembe Usai Jalani Perawatan Sementara di RSPAD



Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Lukas harus ditentukan status hukumnya 1x24 jam setelah dilakukan penangkapan. Lukas sendiri merupakan tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua. Dia ditangkap di sebuah rumah makan daerah Abepura, Jayapura pada Selasa kemarin.

"Sehingga kami agendakan besok (hari ini) ya, besok siang itu ya, mudah-mudahan karena ini kan penangkapan itu memang sesuai dengan hukum acara pidana kan 1x24 jam, jadi statusnya masih orang yang ditangkap, begitu ya, dalam 1x24 jam," jelas Ali.

Saat dikonfirmasi apakah Lukas akan langsung dilakukan upaya hukum penahanan, Ali masih belum bisa menjawab. Sebab, penahanan Lukas tergantung pada hasil pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto. Lukas diketahui hingga pagi ini masih dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.

"Ya lihat nanti kondisinya seperti apa," singkat Ali saat dikonfirmasi soal penahanan Lukas Enembe.

Sekadar informasi, Lukas dibawa ke Jakarta setelah ditangkap oleh petugas gabungan dari KPK dan Polri di Jayapura, Papua, pada siang kemarin. Lukas ditangkap saat sedang makan siang di sebuah restoran daerah Abepura, Jayapura.

KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pentolan Buzzer yang...
Pentolan Buzzer yang Bantu Rintangi Penyidikan Sejumlah Perkara Korupsi Dibayar Hampir Rp1 Miliar
Purnawirawan TNI Jadi...
Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kerugian Negara Rp300 Miliar
Kejagung Tetapkan Ketua...
Kejagung Tetapkan Ketua Cyber Army Tersangka Perintangan Kasus Korupsi
Kejagung Tetapkan 3...
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit di Kemhan
Cerita Riezky Aprilia...
Cerita Riezky Aprilia Diminta Hasto Mundur sebagai Anggota DPR Terpilih
Tessa Mahardhika Jadi...
Tessa Mahardhika Jadi Plt Direktur Penyelidikan, Jubir KPK Diganti Budi Prasetyo
Say No To Fraud Bukan...
Say No To Fraud Bukan Sekadar Slogan: Pegadaian Aktifkan Agen Antikorupsi bersama KPK
KPK Dilarang Tangkap...
KPK Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Kata Erick Thohir
Mendikdasmen Beberkan...
Mendikdasmen Beberkan Jurus Sakti Berantas Budaya Menyontek di Sekolah
Rekomendasi
100 Hari Kerja, Bupati...
100 Hari Kerja, Bupati Bogor Panen Raya Padi Varietas Unggul
Program Sehat Bersama...
Program Sehat Bersama VIVA Raih Penghargaan CSR Terbaik 2025
Transformasi Ruang Tunggu...
Transformasi Ruang Tunggu Pasien dengan Digimeds
Berita Terkini
Daftar 77 Pati TNI AD...
Daftar 77 Pati TNI AD Dimutasi Panglima Jenderal Agus Subiyanto, Ini Nama-namanya
Peringatan Hari Raya...
Peringatan Hari Raya Waisak 2025 Dipusatkan di Candi Borobudur, Terbangkan 2.569 Lampion
32 Pati TNI Naik Pangkat,...
32 Pati TNI Naik Pangkat, Kristomei Sianturi Sandang Bintang Dua
Kesaksian Satpam DPP...
Kesaksian Satpam DPP PDIP: Didatangi Orang Tak Dikenal, Berujung Ketemu Harun Masiku
Tanggapi RUU Pemilu,...
Tanggapi RUU Pemilu, Megawati: Niatkan Buat Negara, Bukan Beli Kekuasaan
Cegah Perceraian, Kemenag...
Cegah Perceraian, Kemenag Latih Penghulu dan Penyuluh Jadi Fasilitator Literasi Keuangan
Infografis
Kasus Curanmor Meningkat...
Kasus Curanmor Meningkat di Bulan Ramadan, Ini Cara Pencegahannya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved