KPK Periksa Lukas Enembe Usai Jalani Perawatan Sementara di RSPAD

Rabu, 11 Januari 2023 - 03:05 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firly Bahuri. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe dipastikan harus mendapat perawatan sementara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto. Perawatan ini dilakukan sebagai upaya dari tindak lanjut tim dokter spesialis.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firly Bahuri mengatakan meskipun sedang dalam masa perawatan dan belum diketahui sampai kapan, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan dan pemeriksaan.

”Saya tidak bisa jawab, sampai kapan pemeriksaan atau perawatannya tapi yang pasti begitu perawatannya sudah memungkinkan selesai pasti kita akan lakukan pemeriksaan di KPK,” kata Firly, Rabu (11/1/2023).

Firly mengatakan dengan adanya perawatan tersangka di rumah sakit, pihaknya akan menetukan segera status penahanan daripada tersangka kedepannya untuk keberlangsungan proses hukum.

”Tentu kita liat bahwa penahanan adalah penempatan seseorang di rumah tahanan negara, rutan kota, atau rutan rumah,” ucapnya.



Sebelumnya, Lukas dibawa ke Jakarta setelah ditangkap oleh petugas gabungan dari KPK dan Kepolisian di Jayapura, Papua, pada siang tadi. Lukas ditangkap saat sedang makan siang di sebuah restoran daerah Abepura, Jayapura.

KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu untuk sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More