Pendukung Lukas Enembe Ngamuk, TNI Siap Bantu Polri Amankan Papua
Selasa, 10 Januari 2023 - 18:20 WIB
Sebelumnya, Mabes Polri pun menyatakan situasi Papua telah kembali kondusif setelah sempat memanas akibat penangkapan Gubernur Lukas Enembe. Hal ini disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. "Info terakhir situasi secara umum sudah kondusif," kata Dedi.
Baca juga: Massa Pendukung Lukas Enembe Mengamuk di Bandara, 2 Penerbangan Dibatalkan
Dedi mengatakan, pihaknya menerjunkan personel untuk mengawal proses penangkapan terhadap Lukas Enembe. Baginya, sikap itu ditujukan sebagai komitmen dalam membackup penegakan hukum yang dilakukan KPK. "Polri ikut mengawal proses penangkapan yang dilaksanakan oleh penyidik KPK," ucapnya.
Penyidik KPK menangkap Lukas Enembe di sebuah rumah makan di Jayapura. "Informasi yang saya dapat KPK yang melakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Pranowo.
Gara-gara penangkapan tersebut, para pendukung Lukas Enembe tidak terima sempat menggelar aksi di sekitar lokasi penangkapan. Lukas ditangkap setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur. Dia menjadi tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai pemberi suap.
Baca juga: Massa Pendukung Lukas Enembe Mengamuk di Bandara, 2 Penerbangan Dibatalkan
Dedi mengatakan, pihaknya menerjunkan personel untuk mengawal proses penangkapan terhadap Lukas Enembe. Baginya, sikap itu ditujukan sebagai komitmen dalam membackup penegakan hukum yang dilakukan KPK. "Polri ikut mengawal proses penangkapan yang dilaksanakan oleh penyidik KPK," ucapnya.
Penyidik KPK menangkap Lukas Enembe di sebuah rumah makan di Jayapura. "Informasi yang saya dapat KPK yang melakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Pranowo.
Gara-gara penangkapan tersebut, para pendukung Lukas Enembe tidak terima sempat menggelar aksi di sekitar lokasi penangkapan. Lukas ditangkap setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur. Dia menjadi tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai pemberi suap.
Lihat Juga :