Perppu Cipta Kerja Diterbitkan untuk Kepentingan Rakyat dan Negara
Selasa, 10 Januari 2023 - 16:13 WIB
Tenaga Ahli Utama KSP Fadjar Dwi Wisnuwardhani. Foto/Dok KSP
JAKARTA - Kantor Staf Presiden ( KSP ) menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu ) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja diterbitkan untuk mengakomodir kepentingan rakyat dan negara. Tujuannya antara lain dan menyederhanakan proses birokrasi dan membuka lapangan kerja yang lebih luas.
“Penerbitan Perppu Cipta Kerja adalah upaya untuk menyinkronkan aturan regulasi yang sudah ada. Perppu ini juga menyederhanakan proses birokrasi agar dapat mendorong penciptaan perluasan kesempatan kerja dan juga perekonomian secara keseluruhan,” kata Tenaga Ahli Utama KSP Fadjar Dwi Wisnuwardhani, Selasa (10/1/2023).
“Kami menilai tujuan itu bukan hanya mewakili satu elemen, tapi juga berdiri di atas kepentingan pekerja, pelaku UMKM, dan sebagainya,” sambungnya.
Baca juga: Peniup Wacana Pemakzulan Dinilai Kurang Literasi
Pernyataan Fadjar itu sekaligus membantah tudingan Perppu Ciptaker hanya mewakili kepentingan pengusaha. Dia menjelaskan, pengusaha justru mengeluhkan upah minimum dalam PP Nomor 78 tahun 2015 yang dianggap terlalu tinggi.
Di satu sisi, pekerja mengeluhkan upah minimum yang dianggap rendah dalam aturan PP Nomor 36 tahun 2021. Menurut Fadjar yang merupakan Tenaga Ahli di bidang ekonomi ini, penyusunan Perppu Ciptaker sudah melalui proses menyerap aspirasi masyarakat dan memberikan penjelasan atau informasi ke publik untuk menghindari mispersepsi.
“Penerbitan Perppu Cipta Kerja adalah upaya untuk menyinkronkan aturan regulasi yang sudah ada. Perppu ini juga menyederhanakan proses birokrasi agar dapat mendorong penciptaan perluasan kesempatan kerja dan juga perekonomian secara keseluruhan,” kata Tenaga Ahli Utama KSP Fadjar Dwi Wisnuwardhani, Selasa (10/1/2023).
“Kami menilai tujuan itu bukan hanya mewakili satu elemen, tapi juga berdiri di atas kepentingan pekerja, pelaku UMKM, dan sebagainya,” sambungnya.
Baca juga: Peniup Wacana Pemakzulan Dinilai Kurang Literasi
Pernyataan Fadjar itu sekaligus membantah tudingan Perppu Ciptaker hanya mewakili kepentingan pengusaha. Dia menjelaskan, pengusaha justru mengeluhkan upah minimum dalam PP Nomor 78 tahun 2015 yang dianggap terlalu tinggi.
Di satu sisi, pekerja mengeluhkan upah minimum yang dianggap rendah dalam aturan PP Nomor 36 tahun 2021. Menurut Fadjar yang merupakan Tenaga Ahli di bidang ekonomi ini, penyusunan Perppu Ciptaker sudah melalui proses menyerap aspirasi masyarakat dan memberikan penjelasan atau informasi ke publik untuk menghindari mispersepsi.
Lihat Juga :