KPK Duga Hakim Agung Sudrajad Dimyati Banyak Main Perkara di MA
Selasa, 10 Januari 2023 - 09:15 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) banyak main perkara. KPK saat ini sedang menyelidiki perkara di Mahkamah Agung (MA) yang diduga menjadi bancakan Sudrajad Dimyati bersama kroni-kroninya.
Dugaan bancakan perkara tersebut kemudian diselidiki penyidik lembaga antirasuah lewat dua saksi yakni, Pegawai MA Mariati, dan Karyawan Swasta Alan Prima. Kedua saksi tersebut dikonfirmasi penyidik soal sejumlah perkara di MA yang ditangani Sudrajad Dimyati.
"Kami dalami termasuk apakah kemudian ada perkara-perkara lain yang terkait dengan perkara ini karena kan kemarin sudah jelas kan ya bahwa perkara ini terkait dengan pengajuan kasasi di Mahkamah Agung terkait dengan perkaranya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka yakni, dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.
Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.
Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. KPK sedang mendalami lebih detil rincian uang suap yang diterima para pegawai dan Hakim MA.
KPK kemudian mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA tersebut dan menetapkan satu tersangka lainnya. Adapun, tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara tersebut yakni, Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW).
Edy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut bermain perkara di MA. Adapun, perkara yang diurus Edy Wibowo terkait upaya kasasi kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (PT SKM) yang sedang berproses di MA. Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara tersebut.
Dugaan bancakan perkara tersebut kemudian diselidiki penyidik lembaga antirasuah lewat dua saksi yakni, Pegawai MA Mariati, dan Karyawan Swasta Alan Prima. Kedua saksi tersebut dikonfirmasi penyidik soal sejumlah perkara di MA yang ditangani Sudrajad Dimyati.
"Kami dalami termasuk apakah kemudian ada perkara-perkara lain yang terkait dengan perkara ini karena kan kemarin sudah jelas kan ya bahwa perkara ini terkait dengan pengajuan kasasi di Mahkamah Agung terkait dengan perkaranya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka yakni, dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.
Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.
Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. KPK sedang mendalami lebih detil rincian uang suap yang diterima para pegawai dan Hakim MA.
KPK kemudian mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA tersebut dan menetapkan satu tersangka lainnya. Adapun, tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara tersebut yakni, Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW).
Edy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut bermain perkara di MA. Adapun, perkara yang diurus Edy Wibowo terkait upaya kasasi kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (PT SKM) yang sedang berproses di MA. Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara tersebut.
(kri)
tulis komentar anda