Kuota Haji Indonesia Tahun Ini 221 Ribu Orang, Perindo Harap Biayanya Terjangkau
Senin, 09 Januari 2023 - 20:06 WIB
JAKARTA - Indonesia mendapatkan kuota haji tahun ini sebanyak 221 ribu jamaah. Hal tersebut berdasarkan kesepakatan yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah pada Minggu (8/1/2023).
Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) Abdul Khaliq Ahmad menyatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan pemerintah dalam pelaksanaan ibadah haji Indonesia. Pertama, terkait prioritas usia.
"Calon jamaah haji lansia (lanjut usia) perlu mendapatkan perhatian khusus dan menjadi daftar prioritas untuk diberangkatkan. Karena penundaan keberangkatan selama pandemi Covid-19, dan pada musim haji 1443 H/2022 M pun, hanya calon jamaah haji di bawah usia 65 tahun yang dibolehkan menunaikan ibadah haji," kata Khaliq kepada MNC Portal Indonesia, Senin (9/1/2023).
Yang kedua, Khaliq meminta pemerintah kembali memberlakukan biaya perjalanan sesuai dengan sebelum terjadinya pandemi Covid-19. Diketahui, biaya haji 2022 sebesar Rp39,8 juta.
"Partai Perindo tetap mengharapkan biaya yang rasional dan terjangkau oleh calon jamaah haji, apalagi daftar antrean (waiting list) saat ini semakin panjang akibat pandemi Covid-19 hingga lebih dari 40 tahun," ujarnya.
Kemudian, terkait wacana perlunya kebijakan penghapusan subsidi bagi calon jamaah haji pada musim haji mendatang, perlu dipertimbangkan dengan matang, baik oleh DPR maupun pemerintah. Menurutnya, adanya syarat istitha'ah, khususnya dalam pembiayaan perjalanan haji bagi calon jamaah haji tidak harus dengan menghapuskan secara total subsidi yang selama ini diberikan kepada setiap calon jamaah haji.
Yang keempat, kata dia, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif dalam memproduktifkan dana tersebut sepanjang masih dalam koridor ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Sebagaimana diketahui, dana haji yang dikelola oleh BPKH pada akhir tahun 2021 lebih dari Rp158 triliun. Dana inilah semestinya lebih diproduktifkan agar calon jamaah haji dapat tetap menikmati subsidi yang pada dasarnya juga adalah hasil manfaat dari setoran dana calon jamaah haji," katanya.
Terakhir, Partai Perindo menyambut baik kebijakan penguatan ekosistem ekonomi haji yang diintroduksi oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, karena memang ibadah haji itu tidak semata berdimensi spritual, tapi juga sosial. Pelibatan UMKM dalam penguatan ekosistem ekonomi haji harus mendapat dukungan dari seluruh stakeholder haji, terutama dunia usaha.
"Kebijakan tersebut sangat sejalan dengan semangat keberpihakan Partai Perindo terhadap penguatan UMKM dan kelompok ekonomi lemah lainnya agar naik kelas dan lebih sejahtera, sebagaimana makna yang tersirat dalam tagline Partai Perindo, untuk Indonesia Sejahtera," pungkasnya.
Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) Abdul Khaliq Ahmad menyatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan pemerintah dalam pelaksanaan ibadah haji Indonesia. Pertama, terkait prioritas usia.
"Calon jamaah haji lansia (lanjut usia) perlu mendapatkan perhatian khusus dan menjadi daftar prioritas untuk diberangkatkan. Karena penundaan keberangkatan selama pandemi Covid-19, dan pada musim haji 1443 H/2022 M pun, hanya calon jamaah haji di bawah usia 65 tahun yang dibolehkan menunaikan ibadah haji," kata Khaliq kepada MNC Portal Indonesia, Senin (9/1/2023).
Yang kedua, Khaliq meminta pemerintah kembali memberlakukan biaya perjalanan sesuai dengan sebelum terjadinya pandemi Covid-19. Diketahui, biaya haji 2022 sebesar Rp39,8 juta.
"Partai Perindo tetap mengharapkan biaya yang rasional dan terjangkau oleh calon jamaah haji, apalagi daftar antrean (waiting list) saat ini semakin panjang akibat pandemi Covid-19 hingga lebih dari 40 tahun," ujarnya.
Kemudian, terkait wacana perlunya kebijakan penghapusan subsidi bagi calon jamaah haji pada musim haji mendatang, perlu dipertimbangkan dengan matang, baik oleh DPR maupun pemerintah. Menurutnya, adanya syarat istitha'ah, khususnya dalam pembiayaan perjalanan haji bagi calon jamaah haji tidak harus dengan menghapuskan secara total subsidi yang selama ini diberikan kepada setiap calon jamaah haji.
Yang keempat, kata dia, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif dalam memproduktifkan dana tersebut sepanjang masih dalam koridor ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Sebagaimana diketahui, dana haji yang dikelola oleh BPKH pada akhir tahun 2021 lebih dari Rp158 triliun. Dana inilah semestinya lebih diproduktifkan agar calon jamaah haji dapat tetap menikmati subsidi yang pada dasarnya juga adalah hasil manfaat dari setoran dana calon jamaah haji," katanya.
Terakhir, Partai Perindo menyambut baik kebijakan penguatan ekosistem ekonomi haji yang diintroduksi oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, karena memang ibadah haji itu tidak semata berdimensi spritual, tapi juga sosial. Pelibatan UMKM dalam penguatan ekosistem ekonomi haji harus mendapat dukungan dari seluruh stakeholder haji, terutama dunia usaha.
"Kebijakan tersebut sangat sejalan dengan semangat keberpihakan Partai Perindo terhadap penguatan UMKM dan kelompok ekonomi lemah lainnya agar naik kelas dan lebih sejahtera, sebagaimana makna yang tersirat dalam tagline Partai Perindo, untuk Indonesia Sejahtera," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda