Tolak Sistem Proporsional Tertutup, PKS Ajukan Jadi Pihak Terkait di MK

Senin, 09 Januari 2023 - 16:28 WIB
Tolak Sistem Proporsional...
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendaftarkan permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Terkait Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Senin (9/1/2023). Foto/Istimewa
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) mendaftarkan permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) pada pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Terkait Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Senin (9/1/2023). PKS merupakan salah satu dari delapan partai politik (parpol) parlemen yang menolak sistem proporsional tertutup alias coblos gambar partai itu untuk Pemilu 2024.

Pendaftaran dilakukan oleh Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru. Pendaftaran PKS sebagai pihak terkait tersebut dilatarbelakangi adanya permohonan warga negara Indonesia ke MK agar sistem pemilu proporsional terbuka menjadi sistem pemilu proporsional tertutup yang perkara pengujian undang-undang tersebut diregister Nomor 114/PUU-XX/2022 di MK.

Baca juga: 8 Ketum Parpol di DPR Sepakat Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Pendaftaran permohonan sebagai pihak terkait untuk meminta MK untuk tetap konsisten dengan putusannya pada 2008, bahwa pemilu digelar dengan sistem proporsional terbuka sesuai Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu Tahun 2017. Zainudin Paru menjelaskan, pengujian Undang-Undang Pemilihan Umum tentang sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup merupakan kemunduran demokrasi, apalagi pengujian sistem ini sudah pernah diuji di MK sebelumnya.

Dia berharap, MK menerima permohonan PKS sebagai pihak terkait dalam judicial review tersebut, dan Mahkamah dapat konsisten dengan hasil uji UU Pemilu tentang sistem pemilihan umum yang pernah diputus oleh MK sebelumnya. "PKS memandang putusan MK pada 2008 lalu yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 memberikan kesempatan bagi rakyat untuk bisa mengenal, memililh, dan menetapkan wakil mereka secara langsung, orang per orang. Sistem proporsional terbuka dinilai tidak lagi menyerahkan kewenangan penuh pada partai politik," kata Zainudin Paru yang juga sebagai Wasekjen Hukum dan Advokasi DPP PKS ini.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!