Majelis Hakim Agendakan Sidang Tuntutan Ricky Rizal Pekan Depan
Senin, 09 Januari 2023 - 13:44 WIB
Namun majelis hakim pun tak bisa mengabulkan permohonam tersebut. Pasalnya, dua minggu merupakan waktu yang panjang. "Tidak bisa, kami dibatasi waktu. Jadi satu minggu waktunya," terang Hakim Wahyu.
Dalam perkara itu, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kedunya, didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Richard Eliezer alias Bharada E, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Mereka didakwa membunuh Brigadir J rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Dalam perkara itu, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kedunya, didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Richard Eliezer alias Bharada E, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Mereka didakwa membunuh Brigadir J rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
(muh)
Lihat Juga :