Kemenag Didesak Gelar Seleksi Terbuka Dirjen Bimas Katolik

Minggu, 08 Januari 2023 - 19:44 WIB
Kantor Kementerian Agama (Kemenag). Foto/Dok Kemenag
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) didesak menggelar seleksi terbuka untuk pengisian jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Katolik. Desakan itu dari Dewan Pengurus Pusat Wanita Katolik Republik Indonesia, Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia, Pengurus Pusat Pemuda Katolik, dan Presidium Pusat Ikatan Sarjana Katolik Indonesia.

Pelaksana tugas Dirjen Bimas Katolik Kemenag saat ini dijabat oleh Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono sejak Desember 2021. Penunjukan Adiyarto Sumardjono sebagai Plt Dirjen Bimas Katolik Kemenag berdasarkan Surat Perintah Menteri Agama RI Nomor: 058231/B.1I1/3/2021 tertanggal 16 Desember 2021.



Sedangkan desakan untuk menetapkan pejabat definitif Dirjen Bimas Katolik itu sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pola Karier PNS. Pasal 1, 2, dan 59, Peraturan Menteri PAN-RB itu mengatur bahwa penugasan pelaksana tugas ditetapkan untuk waktu paling singkat satu bulan dan paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling banyak untuk satu kali penugasan.

Baca juga: Enam Pejabat Kemenag yang Dimutasi Mulai Dirjen Bimas Kristen hingga Buddha

“Pada posisi Plt Dirjen Bimas Katolik saat ini, perlu diketahui bersama bahwa kewenangan Plt sangat terbatas, seperti yang diatur dalam Pasal 55 ayat 3 Peraturan Menteri PAN-RB tersebut di atas yang menyatakan bahwa pelaksana harian atau pelaksana tugas tidak berwenang untuk mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran,” bunyi keterangan bersama yang ditandatangani oleh Ketua Presidium DPP WKRI Justina Rostiawati, Ketua Umum PP Pemuda Katolik Stefanus Asat Gusma, Ketua Presidium PP PMKRI Tri Natalia Urada, dan Ketua Presidium PP ISKA Luky A Yusgiantoro itu.

Mereka menilai jabatan Dirjen Bimas Katolik yang sedang dijabat oleh Plt lebih dari setahun lamanya jelas tidak sesuai dengan peraturan Menteri PAN-RB Nomor22 Tahun 2021 Tentang Pola Karier PNS, dan pengabaian terhadap Surat Edaran Sekretaris Kabinet Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pada Kementerian/Lembaga tertanggal 5 Oktober 2022. Bahkan, mereka melihat sampai saat ini belum ada informasi dan rencana dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk melaksanakan seleksi terbuka untuk pengisian jabatan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!