Jamaah Haji Wajib Miliki BPJS Kesehatan, Ini Kata Wapres
Minggu, 08 Januari 2023 - 09:26 WIB
Untuk diketahui, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Umrah dan Haji Khusus yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 21 Desember 2022 mewajibkan seluruh calon jamaah umrah dan haji khusus untuk masuk dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Bukan hanya calon jamaah umrah dan haji khusus, para pelaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga wajib ikut dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Tahun Ini, Wapres Optimistis Indonesia Dapat Kuota Haji 210.000 Jamaah
Berikut ini lima poin yang ditekankan dalam aturan terbaru tersebut:
1. Pelaku usaha dan pekerja pada PPIU dan PIHK harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program JKN.
Bukan hanya calon jamaah umrah dan haji khusus, para pelaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga wajib ikut dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Tahun Ini, Wapres Optimistis Indonesia Dapat Kuota Haji 210.000 Jamaah
Berikut ini lima poin yang ditekankan dalam aturan terbaru tersebut:
1. Pelaku usaha dan pekerja pada PPIU dan PIHK harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program JKN.
Lihat Juga :