Wacana Pemakzulan Jokowi di Tengah Polemik UU Ciptaker, Yusril: Apa Cukup Alasan?
Sabtu, 07 Januari 2023 - 02:50 WIB
"Sebagaimana diatur Pasal 7A dan 7B UUD 45, penerbitan Perppu untuk memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut nampaknya masih jauh dari memenuhi kriteria alasan pemakzulan," tuturnya.
Lain halnya jika politik ikut bermain, kata Yusril, misalnya bila DPR menolak pengesahan Perppu tersebut dan DPR berpendapat bahwa isi Perppu tersebut melanggar UUD 45, pintu pemakzulan menjadi mungkin.
"Namun masalahnya tidaklah sesederhana itu. Sebab, dengan Amandemen UUD 45, kekuasaan membentuk undang-undang bukan lagi pada Presiden dengan persetujuan DPR, melainkan sudah bergeser menjadi kekuasaan DPR dengan persetujuan Presiden," imbuhnya.Baca juga: Tepis Pegawai Kontrak Seumur Hidup di Perppu Cipta Kerja, Kemnaker: Maksimal 5 Tahun
Maka untuk melaksanakan Putusan MK yang memerintahkan untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun, lembaga yang pertama-tama harus memperbaiki UU Cipta Kerja itu sesungguhnya adalah DPR yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang," tutupnya.
Lain halnya jika politik ikut bermain, kata Yusril, misalnya bila DPR menolak pengesahan Perppu tersebut dan DPR berpendapat bahwa isi Perppu tersebut melanggar UUD 45, pintu pemakzulan menjadi mungkin.
"Namun masalahnya tidaklah sesederhana itu. Sebab, dengan Amandemen UUD 45, kekuasaan membentuk undang-undang bukan lagi pada Presiden dengan persetujuan DPR, melainkan sudah bergeser menjadi kekuasaan DPR dengan persetujuan Presiden," imbuhnya.Baca juga: Tepis Pegawai Kontrak Seumur Hidup di Perppu Cipta Kerja, Kemnaker: Maksimal 5 Tahun
Maka untuk melaksanakan Putusan MK yang memerintahkan untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun, lembaga yang pertama-tama harus memperbaiki UU Cipta Kerja itu sesungguhnya adalah DPR yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang," tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :